Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts

Monday, 30 April 2012

Corak Hukum Adat dan Masyarakat Hukum adat


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama atau : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antarindividu itu sendiri. Ikatan–ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban (Sudikno Mertokusumo.--.40). dengan demikian dalam mempelajari hukum tidak terlepas dari masyarakat. Hukum dibuat untuk kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Keunikkan masyarakat Indonesia ini yang memiliki beraneka ragam suku adat budaya memiliki suatu aturan khusus yang tidak tertulis yang berasal dari adat-adat yang ada yang sekarang dikenal dengan hukum adat. Secara singkatnya hukum adat adalah aturan kebiasaan dalam hidup bermasyarakat. Hukum adat menjadi sumber hukum yang kedua dalam peraturan perundangundangan.


Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran yang berbeda dengan dasar pikiran dan  kebudayaan barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran pada masyarakat Indonesia. Seperti halnya hukum yang tidak terlepas dari masyarakat, begitu pula hukum adat juga terdapat masyarakat hukum adat yang bermacam-macam. Untuk membedakan hukum adat barat dengan Indonesia atau untuk membedakan masyarakat hukum biasa dengan masyarakat hukum adat maka perlu diketahui corak-corak hukum adat tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai corak-corak hukum adat dan juga masyarakat hukum adat di Indonesia.