Hukum pada
umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama atau : keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum.
Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat
dan antarindividu itu sendiri. Ikatan–ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban
(Sudikno Mertokusumo.--.40). dengan demikian dalam mempelajari hukum tidak
terlepas dari masyarakat. Hukum dibuat untuk kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Keunikkan masyarakat Indonesia ini yang memiliki beraneka ragam
suku adat budaya memiliki suatu aturan khusus yang tidak tertulis yang berasal
dari adat-adat yang ada yang sekarang dikenal dengan hukum adat. Secara
singkatnya hukum adat adalah aturan kebiasaan dalam hidup bermasyarakat. Hukum
adat menjadi sumber hukum yang kedua dalam peraturan perundangundangan.
Hukum adat
sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran yang berbeda
dengan dasar pikiran dan kebudayaan barat, dan oleh karena itu untuk
dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran pada masyarakat
Indonesia. Seperti halnya hukum yang tidak terlepas dari masyarakat, begitu
pula hukum adat juga terdapat masyarakat hukum adat yang bermacam-macam. Untuk
membedakan hukum adat barat dengan Indonesia atau untuk membedakan masyarakat
hukum biasa dengan masyarakat hukum adat maka perlu diketahui corak-corak hukum
adat tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai corak-corak hukum adat
dan juga masyarakat hukum adat di Indonesia.