BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
9 November 2001, MPR-RI mengesahkan perubahan ketiga terhadap UUD 1945. Pasal 1
ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang Undang Dasar. Pasal 6A ayat (1) menetapkan ”Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut merupakan
perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan negara serta bentuk kedaulatan
negara sebagaimana dicita-citakan dalam Penjelasan UUD 1945. Sistem
pemerintahan negara menjadi Sistem Presidensial. Pasal 2 ayat 1 juga secara implisit
menyangkut mengenai pembatasan kekuasaan MPR, Mengingat sebelum amandemen kedudukannya
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi.
Sebelum amandemen ketiga ini
mengenai pemilihan umum belum barjalan secara langsung karena belum diatur
secara khusus. Kemudian pada saat itu dinila dengan mudah untuk memecat
presiden dan kurangnya kerjasama antara presiden dan DPR karena bisa saling
membubarkan. Sehingga diperlukan amandemen ketiga UUD 1945.
B.
Ruang Lingkup
Amandemen tersebut membahas mengenai : Kedaulatan rakyat dan negara
hukum, Tugas dan wewenang MPR, Badan eksekutif setelah amandemen, Pemilu, Badan
yudikatif, dan Badan keuangan. Keenam hal tersebut akan dibahas secara rinci
dalam makalah ini.
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
hasil amandemen ketiga UUD 1945.
2.
Memahami isi
UUD 1945.