Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...
Showing posts with label amandemen UUD 1945. Show all posts
Showing posts with label amandemen UUD 1945. Show all posts

Friday, 20 April 2012

amandemen ke3 UUD 1945


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pada 9 November 2001, MPR-RI mengesahkan perubahan ketiga terhadap UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal 6A ayat (1) menetapkan ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan negara serta bentuk kedaulatan negara sebagaimana dicita-citakan dalam Penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara menjadi Sistem Presidensial. Pasal 2 ayat 1 juga secara implisit menyangkut mengenai pembatasan kekuasaan MPR, Mengingat sebelum amandemen kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi.

Sebelum amandemen ketiga ini mengenai pemilihan umum belum barjalan secara langsung karena belum diatur secara khusus. Kemudian pada saat itu dinila dengan mudah untuk memecat presiden dan kurangnya kerjasama antara presiden dan DPR karena bisa saling membubarkan. Sehingga diperlukan amandemen ketiga UUD 1945.

B.  Ruang Lingkup

Amandemen tersebut membahas mengenai : Kedaulatan rakyat dan negara hukum, Tugas dan wewenang MPR, Badan eksekutif setelah amandemen, Pemilu, Badan yudikatif, dan Badan keuangan. Keenam hal tersebut akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.

C.  Tujuan

1.      Mengetahui hasil amandemen ketiga UUD 1945.

2.      Memahami isi UUD 1945.