BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Demokrasi yang menurut
asal kata berarti rakyat berkuasa atau the government by the people (Miriam
Budiarjo, 2008: 105). Jadi, kekuasaan ada di tangan rakyat, baik secara
langsung maupun perwakilan. Penggunakan sistem politik demokrasi oleh suatu
negara tentunya melihat dari prinsip-prinsip yang dimiliki demokrasi itu
sendiri. Prinsip-prinsip itu menjadi dasar acuan untuk kehidupan antar lembaga
pemerintah, pemerintah dengan warga negara, serta antar warga negara.
Prinsip demokrasi yang
mengusung kebebasan warga negara memberikan hak yang luas kepada warga negara,
seperti hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat. Dengan diakuinya hak
warga negara akan menentukan peran warga negara sendiri. Dengan hak tersebut
maka warga negara dapat menggunakan haknya untuk berperan dalam negara. Peran
apa saja yang dilakukan warga negara kembali lagi pada hak-hak yang diberikan
oleh UUD negara.
II.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
prinsip demokrasi dan jaminan hak warga negara menurut UUD amandemen?
2. Bagaimanakah
perkembangan demokrasi di Indonesia?
3. Apakah
peran warga negara dalam kehidupan?
4. Seperti
apakah warga negara yang baik?
III.
Tujuan
1. Mengetahui
prinsip demokrasi serta jaminan hak warga negara menurut UUD amandemen
2. Mengetahui
perkembangan demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui
peran warga negara dalam kehidupan
4. Mengetahui
tentang warga negara yang baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip
Demokrasi dan Jaminan Hak Warga Negara menurut UUD Amandemen
Demokrasi merupakan
sesuatu yang sangat penting karena mengandung prinsip-prinsip yang digunakan
untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain,
demokrasi dipandang penting sebagai alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan
kebaikan bersama, atau masyarakatdan pemerintahan yang baik. Berikut beberapa
prinsip demokrasi adalah:
1. Keterlibatan
warga Negara dalam penbuatan keputusan politik ada dua pendekatan tentang
keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori.
Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan
umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal
ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalah
pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
2.
Persamaan
diantara warga Negara.
Tingkat persamaan yang ditunjukan
biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.
3.
Kebebasan
atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4.
Supremasi
Hukum
Penghormatan terhadap hokum harus
dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang –
wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus
didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.
5.
Pemilu
berkala
Pemilihan umum, selain mekanisme
sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya
merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam
masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
6. Menyelesaikan
pertikaian secara damai dan sukarela
Hal
ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas.
Atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.
7. Menjamin
terjadinya perubahan secara damai
Misalnya,
dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan
metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misal dengan
memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara
damai.
8. Pergantian
penguasa dengan teratur
Dalam
demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pemilihan atau penunjukan oleh
orang banyak dan dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur
dalam suatu periode tertentu. Kondisi yang demikian tidak akan terjamin pada
suksesi kepemimpinan yang non-demokrasi, misalnya dengan caramenunjuk diri
sendiri pada kerajaan atau lewat kudeta.
9. Penggunaan
paksaan sedikit mungkin
Dalam
pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi
lebih mendasarkan pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan dengan lewat
paksaan fisik maupun non fisik.
10. Pengakuan
terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi
mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman dan pentingnya saluran terbuka
dan kebebasan politik.
11. Menegakan
keadilan
Demokrasi
memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan wakilnya, hal ini
mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
12. Memajukan
ilmu pengetahuan
Dengan
pengakuan dan jaminan adanya persamaan dan kebebasan bagi setiap orang untuk
mengembangkan potensi pikiran, kreatifitas, daya inovasi, afektif, maka hal ini
akan memberikan motivasi dan kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (Cholisin, 2007: 86-88)
Selain
7 prinsip diatas, Robert A. Dahl juga mengemikakan prinsip demokrasi, yaitu:
1. Kompetisi
2. Partisipasi
3. Kebebasan
Menurut
Lyman Thower Sargent, prinsip demokrasi adalah
1. Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warga Negara
4. Suatu
system perwakilan
5. Suatu
system pemilihan kekuasaan mayoritas
Amin
Rais, menyimpulkan tentang prinsip-prinsip demokrasi meliputi:
1. Partisipasi
dalam pengambilan keputusan
2. Persamaan
didepan hokum
3. Distribusi
pendapatan secara adil (adanya ekualitas ekonomi disamping politik dan hokum)
4. Kesempatan
pendidikan yang sama
5. Empat
macam kebebasan (pendapat, persurat kabaran, berkumpul, beragama)
6. Ketersediaan
dan keterbukaan informasi (misalnya tahu kualitas pemimpin, situasi yang selalu
berkembang, dll)
7. Mengindahkan
fatsoen
8. Kebebasan
individu: memiliki privacy seperti yang diinginkan, misalnya memilih
pendidikan, tempat tinggal, dan pekerjaan
9. Semangat
kerja sama, motivasi kerja lebih dalam dari pada sekedar perhitungan pragmatis
10. Hak
untuk protes, adanya mekanisme koreksi terhadap penyelewengan
(Cholisin,
2011: 25)
Prinsip
demokrasi tidak akan bertentangan dengan hak-hak warga negara, karena demokrasi
ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Pemahaman tentang hak warga negara
terlebih dahulu harus didasari oleh pemahaman tentang pengertian hak asasi
manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang
sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan
lingkungan. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh
negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Dalam
UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara yang meliputi lebih kurang 25 hak
sebagai berikut:
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi
6. Setiap
anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
7. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknlogi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
8. Setiap
orang berhak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
9. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
10. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja
11. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
13. Setiap
orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pengajaran
dan pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
14. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya
15. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
16. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia
17. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi
18. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain
19. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
layanan kesehatan
20. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
21. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat
22. Setiap
orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
23. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
25. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban (Sunarso dkk, 2008: 54-56)
B.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia
Dalam membicarakan
perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak lepas dari alur periodisasi sejarah
politik di Indonesia. Yaitu, periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan,
pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan
orde baru.
1.
Demokrasi
Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi
kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud,
karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Sebab, pemerintah harus
memusatkan seluruh energinya untuk bersama-sama dengan rakyat mempertahankan
kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap terwujud.
Partai-partai
politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama
adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan, dengan menanamkan kesadaran
untuk bernegara serta menanamkan semangat anti-imperialisme dan kolonialisme.
Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan,
sekalipun hal itu sudah merupakan salah satu agenda politik yang utama.
Pemilihan umum yang sangat terbatas sifatnya baru dijalankan di beberapa
wilayah negara, misalnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Utara.
2.
Demokrasi
Parlementer
Masa demokrasi perlementer merupakan masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan
dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peran yang sangat tinggi dalam proses
politik yang berjalan, seperti adanyamosi tidak percaya kepada pihak pemerintah
yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
b. Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi
karena berfungsinya perlemen dan juga sejumlah media masa sebagai alat kontrol
sosial.
c. Kehidupan
berpartai boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk
berkembang secara maksimal.
d. Sekalipun
Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali (pada 1955) tetapi pemilihan umum
tersebut benar-benardilaksanakan dengan prinsip demokrasi
e. Masyarakat
pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama
sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan
maksimal.
Demokrasi
ini tidak berumur panjang, yaitu antara tahun 1950-1959. Penyebab pendeknya
umur demokrasi ini antara lain:
a. Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
b. Basis
sosial-ekonomi yang masih sangat lemah
c. Adanya
persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat,
yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Politik padamasa demokrasi terpimpin diwarnai oleh
tarik ulur yang sangat kuat antara ketiga kekuatanpolitik yang utama pada waktu
itu, yaitu:presiden Soekarni, partai Komunis Indonesia, dan Angkatan darat.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari
proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang dimaksud
demokrasi tidak lain adalah kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya
sendiri yang baling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang paling
utama dari perpolitikan era demokrasi terpimpin adalah:
a. Mengaburnya
sistem kepartaian
b. Dengan
terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga lembaga legislatif dalam sistem politik
nasional menjadi sedemikian lemah.
c. Basic
human rights menjadi sangat lemah
d. Masa
demokrasi terpinpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers.
e. Sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proseshubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
4.
Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Baru
Orde baru memberikan pengharapan baru, terutama yang
berkaitan dengan perubaha-perubahan politik. dari yang bersifat otoriter pada
masa demokrasi terpimpin di bawah soekarno menjadi lebih demokratik.
Kenyataannya, dalam perjalanan politik orde baru, kekuasaan kepresidenan
merupakan pusat dari seluruh proses politik yang berjalan di Indonesia. Kekuasaan
lembaga kepresidenan boleh dikatakan sedemikian besarnya, karena presiden mampu
mengontrol rekruitmen politik dan memiliki sumber daya keuangan yang tidak
terbatas. Di samping itu, presiden Soeharto sendiri memiliki sejumlah legacies
yang tidak dimiliki oleh siapapun, seperti pemegang Supersemar, mandataris MPR,
bapak pembangunan, serta panglima tertinggi ABRI (Afan Gaffar, 2001: 1-19).
C.
Peran
Warga Negara dalam Kehidupan
Warga negara adalah
salah satu elemen penting dalam sebuah negara. Tanpa warga negara, suatu negara
tidak dapat dikatakan negara karena tidak memiliki unsur yang lengkap sebagai
negara. Peran warga negara sangat beraneka ragam. Seperti dalam social, politik,
ekonomi, dan budaya.
Dalam bidang sosial
politik, contohnya dalam pemilu, peran warga negara adalah menentukan siapa
yang mereka pilih untuk duduk di kursi pemerintahan, sebagai wakil unuk
menjalankan roda pemerintahan. Sehingga posisi warga negara sangat penting
dalam sebuah negara.
Bidang ekonomi seperti
memakai produk sendiri. Maksudnya, warga negara menggunakan produk buatan dalam
negeri sehingga pertumbuhan ekonomi dapat semakin baik. Selain itu, dapat
menimbulkan lapangan kerja yang baru. Hal ini juga termasuk dalam demokrasi
pancasila yaitu kebaikan bersama.
Budaya juga dapat
mengembangkan demokrasi. Misalnya, seorang seniman memiliki kebebasan untuk
mengekspresikan dirinya, sehimgga praktik demokrasi yang bebas pun dapat
terlaksana.
D.
Warga
Negara yang Baik
Warga negara yang baik adalah warga
negara yang menuntut hak sekaligus melaksanakan kewajibannya. Selain itu, warga
Negara dapat dikatakan yang baik apabila memenuhi prinsip - prinsip demokrasi,
yaitu dalam hal kompetisi. Demokrasi memungkinkan peluang yang sama untuk
bersaing bagi setiap individu untuk menduduki posisi kekuasaan dalam
pemerintah. Kompetisi tentunya berlangsung dalam jangka waktu yang teratur yang
tertib dan damai. Warga Negara yang baik juga senantiasa berpartisipasi untuk
terlibat dalam pemilihan pemimpin melalui pemilihan yang bebas secara teratur
dan terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public. Selain itu,
warga Negara yang baik dapat memanfaatkan kebebasannya dengan baik pula, yaitu
kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mandiri dan menjadi
anggotaorganisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan
berkompetisi.
BAB
III
KESIMPULAN
Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam demokrasi sejalan dengan hak yang dimiliki warganegara.
Sehingga apabila warga Negara menuntut haknya dan terpenuhi, maka
prinsip-prinsip demokrasi pun dapat terpenuhi. Dengan perkembangan demokrasi di
Indonesia, prinsip-prinsip dan hak warga Negara pun makin berkembang. Seperti
dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, bila dibandingkan dengan UUD 1945
terdapat banya perbedaan dalam menyikapi hak warga negara. Hal ini dipengaruhi
pula oleh demokrasi yang telah berjalan, sehingga memberikan pengalaman yang
berharga.
Dari
perkembangan demokrasi juga dapat dilihat peran warga Negara dalam berbagai
bidang, seperti dalam bidang ekonomi, politik, dan social. Seorang warga Negara
dapat dikatakan warga Negara yang baik dilihat dari peran yang dilakukan oleh
masing-masing individu.
DAFTAR
PUSTAKA
Afan
Gaffar. 2001. Demokrasi Indonesia: Masa
Lampau, Sekarang, dan Masa Mendatang. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Cholisin.
2009. Ilmu Kewarganegaraan.
Yogyakarta. Diktat.
Cholisin.
2011. Ideologi-Ideologi Politik.
Yogyakarta. Hand-out Ilmu Politik.
Cholisin
dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Yogyakarta. UNY Press. Cetakan ketiga.
Miriam
Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta. Ikrar Mandiriabadi. Edisi Revisi: Cetakan pertama.
Sunarso,
dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta. UNY Press.
No comments:
Post a Comment