Lembaga-Lembaga
Negara Setelah Amandemen UUD 1945 dan berdasarkan Perpres
No. 47 Tahun 2009
1.
Lembaga
Tinggi Negara
Lembaga
tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur
atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD
1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
1) Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
2) Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia
3) Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI)
4) Dewan
Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI)
5) Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Setelah
amandemen, lembaga tinggi negara menjadi:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
2) Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
3) Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
4) Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5) Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI)
6) Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
7) Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Pembubaran
Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara
ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat
memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan
dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari
pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai
dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia
menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh
para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum
bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk
menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan
semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi
negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga
ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam
legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili
aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat
lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat
mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Lembaga
Negara
Organ
lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan
kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari
undang-undang. Yang mendapatkan kewenangan dari UUD, misalnya, adalah Komisi
Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga
yang sumber kewenangannya adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM,
Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga
negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya
meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan
secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau
dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan undangundang. Lembaga-lembaga
negara sebagai organ konstitusi lapis kedua itu adalah: