Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Monday 26 March 2012

Kehidupan Beragama di Indonesia (Implementasi Sila ke-1)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
“Agama di negara Indonesia ” adalah sebuah pencarian yang belum selesai dan, mungkin, tak akan pernah selesai. Secara formal, menilik dokumen-dokumen terpenting yang menjadi dasar pembentukan negara Indonesia , agama memainkan peran yang amat penting. Pancasila yang menjadi landasan konseptual kenegaraan Indonesia dimulai dengan sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang dipahami sebagai “menjiwai sila-sila lainnya”. Dalam Undang-Undang Dasarnya pun, satu pasal berbicara khusus tentang agama. Fakta penting lain adalah adanya kemajemukan agama.
Kehidupan beragama tercermin dalam sikap, perilaku dan tindakan sesuai dengan nilai-nilai agama yang menekankan hidup beragama, toleransi dan penghargaan atas pluralitas yang belakangan ini mengalami tantangan yang hebat sekali.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah arti dan makna sila pertama pancasila?
2.      Bagaimana implementasi sila pertama pancasila?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui arti dan makna sila pertama pancasila
2.      Mengetahui implementasi sila pertama pancasila




BAB II
PEMBAHASAN
            Manusia sebagai makhluk yang ada didunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaNya. Pencipta itu adalah causa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan wajib mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dan kehadiran manusia dipandang sebagai mahluk yang paling mulia oleh Tuhan  dengan mahluk yang lainnya.
Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pancasila adalah kesatuan integrasi dalam kehidupan Bangsa dan Negara maka memilki sifat kebersamaan, kkeluargaan, serta religiuitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Indonesia pada hakikatnya adalah Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa.
Rumusan keTuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila disila pertama adalah kekhasan dari Negara Republik Indonesia karena hal ini mengidentikan bahwa Negara Indonesia adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan agama dengan Negara dan demikian juga Negara Indonesia bukanlah Negara agama yaitu bukan Negara yang mendasari agama tertentu.
·         Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara Indonesia bisa dikatakan religious, karena menjunjung tinggi keagamaan. Hal ini tercermin dalam dasar Negara, yaitu pancasila yang tertuang dalam sila pertama. Makna Pancasila dapat diartikan sebagai berikut:
a)      Pengkuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat Indonesia mayoritas mengakui bahwa adanya kausa prima, namun pandangan dan keyakinan masyarakat terhadap kausa prima itu berbeda.

b)      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Negara menjamin kebebasan untuk warga negaranya dalam memeluk agama dan beribadah sesuai ketentuan agamanya masing-masing. Negara tidak menharuskan warganya untuk memeluk agama tertentu apalagi memaksakan. Namun Negara Indonesia mengharuskn warganya untuk memeluk agama.

c)      Tidak memeksa warga negara untuk beragama tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
Dalam kalimat ini perlu dicermati bahwa negara Indonesia tidak mengharuskan warga negaranya memeluk agama tertentu, Negara memberi kebebasan terhadap rakyatnya untuk memeluk agama apa saja namun tidak boleh memeluk agama yang belum disahkan oleh Negara. Dan memberikan kebebasan untuk beragama yang sesuai dengan keentuan ketentuan oleh agama yang dipeluk oleh masing-masing individu, karena agama merupakan keyakinan batin yang tercermin dalam hati dan tidak bisa dipaksakan oleh siapapun.
Dan kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah  mutlak hak asazi manusia, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa

d)     Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
Indonesia tidak mengharuskan warga negaranya untuk memeluk agama, tetapi tidak memperbolehkan warga negaranya tidak beragama.  Di Negara Indonesia ntidak ada tempat untuk atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia kodratnya sebagai mahluk tuhan.

e)      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat  dan dalam beragama.
Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa Negara sebagai pengawas dari kehidupan beragama yang terjadi di Indonesia.

f)       Negara memberi fasilitator bagi tumbuh berkembangnya agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar umat beragama.
Dan dalam sila pertama ini juga, negra sebagai penengah, apabila terjadi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.

Manusia sebagai makhluk yang ada didunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaNya. Pencipta itu adalah causa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan wajib mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dalam kontek bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin memeluk kebebasan beragama masing-masing. Dengan payung Ketuhanan Yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut didalam alam Pancasila seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang dapat memeluk agama dalam suasana yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, dalam masyarakat pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama.


Jika ditilik secara historis memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati (di atas/ di luar yang kodrat) dan transenden (yang mengatasi segala sesuatu) sudah dipahami bangsa Indonesia sejak dulu. Sejak jaman nenek moyang sudah dikenal paham animesme, dinamesme sampai paham politeisme. Kekuata ini terus berkembang di dunia sampai masuk agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monoteisme dimasyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah rumusan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa



KESIMPULAN
Dari pancasila yang sila pertama Negara Republik Indonesia adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan agama dengan Negara dan demikian juga Negara Indonesia bukanlah Negara agama yaitu bukan Negara yang mendasari agama tertentu.
Indonesia tidak mengharuskan warganya untuk memeluk agama, karena manusia adalah kodratnya sebagai mahluk tuhan yang maha esa, dan di negra Indonesia melarang adanya atheism dan sekulerisme. Namun Negara Indonesia member kebesan kepada seluruh warganya untuk memeluk agama yang sah diIndonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. UNY Press.

No comments:

Post a Comment