BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“Agama
di negara Indonesia ” adalah sebuah pencarian yang belum selesai dan, mungkin,
tak akan pernah selesai. Secara formal, menilik dokumen-dokumen terpenting yang
menjadi dasar pembentukan negara Indonesia , agama memainkan peran yang amat
penting. Pancasila yang menjadi landasan konseptual kenegaraan Indonesia
dimulai dengan sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang dipahami sebagai
“menjiwai sila-sila lainnya”. Dalam Undang-Undang Dasarnya pun, satu pasal
berbicara khusus tentang agama. Fakta penting lain adalah adanya kemajemukan
agama.
Kehidupan beragama tercermin dalam sikap, perilaku dan
tindakan sesuai dengan nilai-nilai agama yang menekankan hidup beragama,
toleransi dan penghargaan atas pluralitas yang belakangan ini mengalami
tantangan yang hebat sekali.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
arti dan makna sila pertama pancasila?
2. Bagaimana
implementasi sila pertama pancasila?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
arti dan makna sila pertama pancasila
2. Mengetahui
implementasi sila pertama pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
Manusia
sebagai makhluk yang ada didunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan
oleh penciptaNya. Pencipta itu adalah causa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai
makhluk yang diciptakan wajib mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.
Dan kehadiran manusia dipandang sebagai mahluk yang paling mulia oleh
Tuhan dengan mahluk yang lainnya.
Sesuai
dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pancasila adalah
kesatuan integrasi dalam kehidupan Bangsa dan Negara maka memilki sifat
kebersamaan, kkeluargaan, serta religiuitas. Dalam pengertian inilah maka
Negara Indonesia pada hakikatnya adalah Negara kebangsaan yang berketuhanan
yang Maha Esa.
Rumusan
keTuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan
pancasila disila pertama adalah kekhasan dari Negara Republik Indonesia karena
hal ini mengidentikan bahwa Negara Indonesia adalah bukan Negara sekuler yang
memisahkan agama dengan Negara dan demikian juga Negara Indonesia bukanlah Negara
agama yaitu bukan Negara yang mendasari agama tertentu.
·
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
Negara Indonesia bisa dikatakan
religious, karena menjunjung tinggi keagamaan. Hal ini tercermin dalam dasar
Negara, yaitu pancasila yang tertuang dalam sila pertama. Makna Pancasila dapat
diartikan sebagai berikut:
a)
Pengkuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat
Indonesia mayoritas mengakui bahwa adanya kausa prima, namun pandangan dan
keyakinan masyarakat terhadap kausa prima itu berbeda.
b)
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Negara
menjamin kebebasan untuk warga negaranya dalam memeluk agama dan beribadah
sesuai ketentuan agamanya masing-masing. Negara tidak menharuskan warganya
untuk memeluk agama tertentu apalagi memaksakan. Namun Negara Indonesia
mengharuskn warganya untuk memeluk agama.
c)
Tidak memeksa warga negara untuk
beragama tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
Dalam
kalimat ini perlu dicermati bahwa negara Indonesia tidak mengharuskan warga
negaranya memeluk agama tertentu, Negara memberi kebebasan terhadap rakyatnya
untuk memeluk agama apa saja namun tidak boleh memeluk agama yang belum
disahkan oleh Negara. Dan memberikan kebebasan untuk beragama yang sesuai
dengan keentuan ketentuan oleh agama yang dipeluk oleh masing-masing individu,
karena agama merupakan keyakinan batin yang tercermin dalam hati dan tidak bisa
dipaksakan oleh siapapun.
Dan
kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah
mutlak hak asazi manusia, karena langsung bersumber pada martabat
manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan Tuhan yang
Maha Esa
d)
Atheisme dilarang hidup dan berkembang
di Indonesia
Indonesia
tidak mengharuskan warga negaranya untuk memeluk agama, tetapi tidak
memperbolehkan warga negaranya tidak beragama. Di Negara Indonesia ntidak ada tempat untuk
atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia kodratnya sebagai mahluk
tuhan.
e)
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan
beragama, toleransi antar umat dan dalam
beragama.
Dalam
hal ini bisa dikatakan bahwa Negara sebagai pengawas dari kehidupan beragama
yang terjadi di Indonesia.
f)
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh berkembangnya
agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar
umat beragama.
Dan
dalam sila pertama ini juga, negra sebagai penengah, apabila terjadi
pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar
pemeluk agama.
Manusia
sebagai makhluk yang ada didunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan
oleh penciptaNya. Pencipta itu adalah causa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai
makhluk yang diciptakan wajib mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.
Dalam kontek bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila,
dengan sendirinya dijamin memeluk kebebasan beragama masing-masing. Dengan payung
Ketuhanan Yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang
dipegang teguh yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama
masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan
sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan,
maka untuk menjamin kebebasan tersebut didalam alam Pancasila seperti kita
alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang dapat memeluk agama
dalam suasana yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, dalam masyarakat
pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan
konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama.
Jika
ditilik secara historis memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia
dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati (di atas/
di luar yang kodrat) dan transenden (yang mengatasi segala sesuatu) sudah
dipahami bangsa Indonesia sejak dulu. Sejak jaman nenek moyang sudah dikenal
paham animesme, dinamesme sampai paham politeisme. Kekuata ini terus berkembang
di dunia sampai masuk agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia,
sehingga kesadaran akan monoteisme dimasyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh
karena itu tepatlah rumusan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa
KESIMPULAN
Dari
pancasila yang sila pertama Negara Republik Indonesia adalah bukan Negara
sekuler yang memisahkan agama dengan Negara dan demikian juga Negara Indonesia
bukanlah Negara agama yaitu bukan Negara yang mendasari agama tertentu.
Indonesia tidak mengharuskan
warganya untuk memeluk agama, karena manusia adalah kodratnya sebagai mahluk
tuhan yang maha esa, dan di negra Indonesia melarang adanya atheism dan
sekulerisme. Namun Negara Indonesia member kebesan kepada seluruh warganya
untuk memeluk agama yang sah diIndonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rukiyati dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. UNY
Press.
No comments:
Post a Comment