Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Monday 26 March 2012

Filsafat, Ideologi, dan Sistem Politik Demikrasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Sejarah filsafat politik adalah studi tentang ide-ide dan institusi-institusi yang berkembang sepanjang waktu. Ia berusaha menjelaskan pemahaman mengenai cara bagaimana manusia di sepanjang jaman membentuk dan mengimplementasikan aspirasi politik dan social mereka. Namun, filsafat politik juga merupakan suatu yang lebh dari sekedar analisis mengenai teori-teori politik masa lalu. Ia merupakan prinsip-prinsip universal yang mendasari fenomena politik dalam semua situasi historisnya (Henry J. Schmandt, 2009: 24-25).
Prinsip-prinsip filsafat politik menjadi dasar munculnya ideology politik. Ideology berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung, ideology mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan dan aksi. Ideology yang berkembang dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat dimana ia berada, dan sering harus mengadakan kompromi serta perubahan-perubahan yang cukup luas (Miriam Budiardjo, 2008: 46). Contoh ideology politik misalnya demokrasi.
Ideology politik dalam masyarakat akan menimbulkan interaksi yang disebut system politik. System politik merupakan organisasi yang di dalamnya masyarakat berusaha merumuskan dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam system politik, terdapat lembaga-lembaga atau struktur-struktur, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan system politik tersebut untuk merumuskan dan melaksanakannya kebijakan-kebijakannya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang filsafat politik plato dan aristoteles yang mendasari munculnya ideology  dan system politik demokrasi.


2.      Rumusan Masalah
a.       bagaimanakah filsafat politik menurut plato dan aristoteles?
b.      Bagaimana filsafat politik plato dan Aristoteles berkembang menjadi ideology politik?
c.       Bagaimanakah ideology politik yang berkembang menjadi system politik?
3.      Tujuan
a.       Mengetahui filsafat politik menurut Plato dan Aristoteles
b.      Mengetahui filsafat politik plato dan Aristoteles yang berkembang menjadi ideology politik
c.       Mengetahui ideology politik yang telah berkembang menjadi system politik




BAB II
PEMBAHASAN
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut bisaanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berikut ini akan dijelaskan tentang filsafat politik demokrasi yang mendasari lahirnya  ideology politik demokrasi , dan diwujudkan dalam system politik demokrasi.
1.      Filsafat Politik
Sejarah teori politik berawal dari Plato, seorang filsuf Yunani yang mengemukakan teori-teorinya melalui dialog dimana Socrates merupakan teman bicaranya yang pokok. Plato mengungkapkan bahwa konsep fundamental yang menjadi dasar filsafat politiknya, yaitu: Negara adalah lembaga yang alami dan tujuan masyarakat politik adalah kebaikan bersama (Henry J. Schmandt, 2009: 59).
Dalam menjelaskan Negara adalah lembaga yang alami, Plato berpegang pada konsep Negara organic. Dia menegaskan bahwa Negara organic bukan rakyat semata yang menjadi badan politik, meski ia jelas terdiri dari para individu. Negara juga bukan orang-orang yang tinggal di wilayah geografis, meski wilayah adalah salah satu unsur Negara. Dia menegaskan bahwa harus ada ikatan yang menyatukan manusia secara bersama dalam asosiasi politik, ikatan ini adalah keadilan. “Negara, saya katakana, muncul karena kebutuhan manusia;tidak ada orang yang bisa mencukupi dirinya, tetapi semua dari kita memiliki banyak keinginan dan (karena) banyak orang dibutuhkan untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut, ada yang bertugas sebagai penolong atas yang lain, dan ketika para mitra ini berkumpul dalam satu wilayah, maka kumpulan orang-orang inilah yang disebut Negara” (Henry J. Schmandt, 2009: 61).
Tugas utama Negara, sebagaimana diimpikan Plato, adalah untuk mengarahkan kehidupan manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan. Sedangkan tujuan Negara bukanlah untuk kebaikan individu atau kelas tertentu melainkan untuk kebaikan atau kesejahteraan umum (Henry J. Schmandt, 2009: 63). Sepakat dengan Plato, Aristoteles mengungkapkan bahwa Negara merupakan institusi moral yang ada untuk membantu manusia mencapai kesempurnaannya dan Negara yang benar berupaya menciptakan kesejahteraan bagi semua dan bukan hanya untuk kebaikan sekelompok saja.
Menurut Aristoteles, suatu bentuk Negara boleh dikatakan baik jika diarahkan pada kepentingan umum bukan kepentingan penguasa. Maka, Politeia atau Republik dipandang sebagai bentuk Negara paling baik dalam politik. Dengan istilah Politeia, Aristoteles memaksudkan demokrasi moderat, demokrasi dengan undang-undang dasar. Para warganegara dalam politeia ini menunjuk pada kelas menengah yang kuat, untuk dapat menjamin kelangsungan pemerintah dan keseimbangan antar golongan sangat kaya dan golongan sangat miskin.
Dalam beberapa segi, Aristoteles meletakkan cetak biru demokrasi konstitusional zaman modern. Tiga sumbangan Aristoteles yang tertanam di jantung pemikiran demokrasi yakni: kebebasan pribadi, pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (konstitusi), dan pentingnya kelas menengah yang besar (Diane Revitch & Abigail Thernstrom, 2005: 12).
2.      Ideology Politik
Filsafat politik demokrasi yang diungkapkan oleh Plato dan Aristoteles menjadi dasar ideology politik yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:


a.       Keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik
Ciri paling mendasar dari setiap system demokrasi adalah ide bahwa para warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu disbanding pembuatan keputusan-keputusan politik, baik langsung maupun melalui para wakil pilihan mereka. Keterlibatan warganegara memiliki sejumlah unsur penting lainnya. Unsur-unsur ini mencakup partisipasi aktif dalam suatu partai politik atau kelompok penekan, atau menghadiri dan berpartisipasi dalam dengar pendapat public atau rapat-rapatpolitik yang lain. Bahkan tindakan sederhana untuk membicarakan politik merupakan suatu tindakan keterlibatan dalam proses politik, seperti menyampaikan ide pada seorang pejabat resmi.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara
Persamaan mengandung lima ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda, yaitu: persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan social atau persamaan hak. Tidak semua ide ini selalu dipikirkan dalam arti persamaan. Pada dasarnya, definisi ini sangat kompleks karena adanya frase dalam berbagai aspek yang relevan.
c.       Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara
Kebebasan adalah istilah yang paling umum.kemerdekaan bisaanya menunjuk pada kebebasan social dan politik.
d.      Suatu system perwakilan
Tujuan utama system perwakilan dalam Negara demokrasi adalah menyediakan sarana bagi para warganegara untuk terbisaa dengan control tertentu terhadap pembuatan keputusan politik pada saat mereka tidak dapat secara langsung membuat keputusan itu sendiri. Itu berarti, karena wakil tidak bisa mengabdi seumur hidup, metode tertentu harus dirancang sehingga orang dapat mempertahankan atau mencopot wakil dari jabatannya
e.       Suatu system pemilihan-kekuasaan mayoritas
(Lyman Tower Sargent, 1986: 43-63)
Pada abad ke 20 ini, demokrasi yang dikatakan sebagai rule of  law mengalami pergeseran karena beberapa hal, yaitu:
a.       Akibat akses yang ditimbulkan oleh industrialisasi dan paham kapitalisme, yang berupa distribusi kekuasaan yang tidak merata
b.      Tersebarnya paham sosialisme
Karena factor-faktor tersebut maka akhirnya menimbulkan Welfare State atau Social Service State.
Beberapa masalah mendasar yang dihadapi ideology demokrasi antara lain:
a.       Bagaimana memodifikasi nilai-nilai dasar yang sejalan dengan peradaban modern
b.      Bagaimana meningkatkan partisipasi dalam kehidupan bernegara
c.       Bagaimana mewujudkan tercapainya kebebasan dan persamaan
(Cholisin, 2011: 24-25)

3.      System Politik
Dari sudut pandang structural, system politik demokrasi secara ideal ialah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan consensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan diantara individu dan  kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan diantara lembaga-lembaga pemerintah.
a.       Kebaikan Bersama
Persamaan kesempatan politik bagi setiap individu dijamin dengan hukum. Setiap individu memiliki kebebasan untuk mengejar tujuan hidupnya. Untuk itu, setiap individu harus menggunakan kesempatan politik dengan menggabungkan diri dalam organisasi sukarela untuk bersama-sama mempengaruhi pemerintah dan membuat kebijakan yang menguntungkan mereka. Selain itu, system ini menekankan pada persamaan kesempatan ekonomi daripada pemerataan hasil oleh pemerintah.
b.      Hubungan Kekuasaan
Dalam system politik demokrasi terdapat distribusi kekuasaan yang relative merata diantara kelompok social dan lembaga pemerintahan. Situasi ini akan menimbulkan persaingan dan saling control antara kelompok yang satu dan kelompok yang lain, antara lembaga pemerintah yang satu dengan yang lain, dan antara kelompok social dan lembaga pemerintah. Setiap kelompok social berupaya memperjuangkan kepentingan kelompok masyarakat yang mereka wakili, dan berupaya keras pula untuk memelihara dan mempertahankan otonomi dari campur tangan pemerintah dan kelopok lain.
c.       Legitimasi Kewenangan
Pronsip kewenangan dan legitimasi dalam system ini bersifat procedural (rule of  law) yang diatur dalam konstitusi. Artinya, penguasa mendapatkan kewenangan berdasarkan prosedur yang disusun dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan, sedangkan anggota masyarakat menaati kewenangan penguasa karena penguasa dipilih atau diangkat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan.
d.      Hubungan Politik dengan Ekonomi
Pemerintah tampil sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum dalam koordinasi unit ekonomi dan pemilikan sarana dan alat produksi, pemerintah akan dapat memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa, dan mengadakan redistribusi pendapatan kepada masyarakat sehingga kepincangan distribusi yang ditimbulkan dengan mekanisme pasar dan pemilikan sarana dan alat produksi oleh swasta dapatdiatasi. Pada pihak lain, pemerintah tidak hanya dapat mengatur kegiatan kegiatan ekonomi swasta sehingga praktek-praktek monopoli dan persaingan yang tak sehat dapat dicegah, tetapi juga dapat mengarahkan kegiatan ekonomi swasta dengan kebijakan fiscal dan moneter sehingga tujuan masyarakat umum dapat dicapai. Campur tangan pemerintah ini akan melahirkan consensus. Dengan demikian, keseimbangan peranan swasta dan pemerintah menimbulkan keseimbangan antara konflik dan consensus (Ramlan Surbakti, 2007: 228-231).
Dari uraian diatas, dapat dilihat bahwa prinsip demokrasi adalah persamaan dan kebebasan.
a.       Persamaan
Persamaan mengandung lima ide yang terpisah yaitu:
1.      Persamaan politik
Persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warga Negara untuk berpartisipasi dalam semua urusan Negara. Persamaan ini misalnya dalam hak suara, dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabatpemerintah.
2.      Persamaan dimuka hokum
Setiap warga Negara sama dihadapan hokum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hokum yang sama.
3.      Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan stratifikasi social dan system mobilitas yang mengandung prinsip:
·         Setiap individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan dalam system kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
·         Tidak adanya halangan butan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerjakeras yang ingin dicapainya.
4.      Persamaan ekonomi
Persamaan ini berarti
·         Setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama
·         Setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak mungkin dicapai.
5.      Persamaan ekonomi
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat dalam hal ini, persamaan social mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.

b.      Kebebasan
Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu.
Disamping itu, banyak para sarjana yang lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu. Perbedaannya sebagai berikut “kebebasan” adalah istilah yang paling umum. “Kemerdekaan” adalah biasanya mengacu pada kebebasan social dan politik. “Hak” mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hokum. Sumber hak dapat bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil) (Cholisin dkk, 2007: 83-85).


BAB III
KESIMPULAN
Filsafat politik demokrasi pada awalnya dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles yang mengatakan bahwa tugas Negara adalah untuk mengarahkan kehidupan manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan. Sedangkan tujuan Negara bukanlah untuk kebaikan individu atau kelas tertentu melainkan untuk kebaikan atau kesejahteraan umum. Pemikiran tersebut lalu berkembang menjadi ideology politik demokrasi yang mengutamakan partisipasi warganegara dalam politik sehingga segala kebijakan-kebijakan politik yang dibuat tidak bertentangan dengan kepentingan warganegara.
Partisipasi warganegara dalam politik  bisa secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung yaitu warganegra berperan serta secara pribadi dalam pertimbangan-pertimbangan dan pemilihan atas berbagai masalah pokok. Seluruh warganegara ikut berdebat dan menegakkan hukum. Sedangkan secara tidak langsung (perwakilan) dengan memilih warga lain untuk berdebat dan menegakkan hukum.
Ideology politik demokrasi ini menjadi dasar terbentuknya system politik demokrasi, dimana hak-hak warga Negara dijamin oleh hukum sehingga kebaikan bersama dapat terwujud. Selain itu, dalam system politik demokrasi, pemerintah menjadi penengah dalam konflik yang terjadi sehingga tidak meluas dan perdamaian pun dapat terwujud.



DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2011. Ideologi Ideologi politik. Hand out
Cholisin dkk. 2007. Dasar Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta. UNY Press. Cetakan Ketiga
Diane Revitch & Abigail Thernstrom. 2005. Demokrasi: Klasik dan Modern. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Ikrar Mandiriabadi. Edisi Revisi. Cetakan Pertama.
Ramlan Surbakti. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia. Cetakank keenam.
Schmandt, Henry J. 2009. Filsafat Politik. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Cetakan Ketiga.
Sergeant, Lyman Tower. 1986. Ideologi Politik Kontenporer. Jakarta. PT Bina Aksara.

No comments:

Post a Comment