BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Sejarah
filsafat politik adalah studi tentang ide-ide dan institusi-institusi yang
berkembang sepanjang waktu. Ia berusaha menjelaskan pemahaman mengenai cara
bagaimana manusia di sepanjang jaman membentuk dan mengimplementasikan aspirasi
politik dan social mereka. Namun, filsafat politik juga merupakan suatu yang
lebh dari sekedar analisis mengenai teori-teori politik masa lalu. Ia merupakan
prinsip-prinsip universal yang mendasari fenomena politik dalam semua situasi
historisnya (Henry J. Schmandt, 2009: 24-25).
Prinsip-prinsip
filsafat politik menjadi dasar munculnya ideology politik. Ideology berbeda
dengan filsafat yang sifatnya merenung, ideology mempunyai tujuan untuk
menggerakkan kegiatan dan aksi. Ideology yang berkembang dipengaruhi oleh
kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat dimana ia berada,
dan sering harus mengadakan kompromi serta perubahan-perubahan yang cukup luas
(Miriam Budiardjo, 2008: 46). Contoh ideology politik misalnya demokrasi.
Ideology
politik dalam masyarakat akan menimbulkan interaksi yang disebut system
politik. System politik merupakan organisasi yang di dalamnya masyarakat
berusaha merumuskan dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan
kepentingan bersama. Dalam system politik, terdapat lembaga-lembaga atau
struktur-struktur, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai
politik yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan
system politik tersebut untuk merumuskan dan melaksanakannya
kebijakan-kebijakannya.
Dalam
makalah ini akan dijelaskan tentang filsafat politik plato dan aristoteles yang
mendasari munculnya ideology dan system
politik demokrasi.
2.
Rumusan
Masalah
a. bagaimanakah
filsafat politik menurut plato dan aristoteles?
b. Bagaimana
filsafat politik plato dan Aristoteles berkembang menjadi ideology politik?
c. Bagaimanakah
ideology politik yang berkembang menjadi system politik?
3.
Tujuan
a. Mengetahui
filsafat politik menurut Plato dan Aristoteles
b. Mengetahui
filsafat politik plato dan Aristoteles yang berkembang menjadi ideology politik
c. Mengetahui
ideology politik yang telah berkembang menjadi system politik
BAB II
PEMBAHASAN
Isitilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut bisaanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Berikut ini akan dijelaskan tentang filsafat politik
demokrasi yang mendasari lahirnya ideology politik demokrasi , dan diwujudkan
dalam system politik demokrasi.
1.
Filsafat
Politik
Sejarah teori politik berawal dari
Plato, seorang filsuf Yunani yang mengemukakan teori-teorinya melalui dialog dimana
Socrates merupakan teman bicaranya yang pokok. Plato mengungkapkan bahwa konsep
fundamental yang menjadi dasar filsafat politiknya, yaitu: Negara adalah lembaga
yang alami dan tujuan masyarakat politik adalah kebaikan bersama (Henry
J. Schmandt, 2009: 59).
Dalam menjelaskan Negara adalah
lembaga yang alami, Plato berpegang pada konsep Negara organic. Dia menegaskan
bahwa Negara organic bukan rakyat semata yang menjadi badan politik, meski ia
jelas terdiri dari para individu. Negara juga bukan orang-orang yang tinggal di
wilayah geografis, meski wilayah adalah salah satu unsur Negara. Dia menegaskan
bahwa harus ada ikatan yang menyatukan manusia secara bersama dalam asosiasi
politik, ikatan ini adalah keadilan. “Negara, saya katakana, muncul karena
kebutuhan manusia;tidak ada orang yang bisa mencukupi dirinya, tetapi semua
dari kita memiliki banyak keinginan dan (karena) banyak orang dibutuhkan untuk
memenuhi keinginan-keinginan tersebut, ada yang bertugas sebagai penolong atas
yang lain, dan ketika para mitra ini berkumpul dalam satu wilayah, maka
kumpulan orang-orang inilah yang disebut Negara” (Henry J.
Schmandt, 2009: 61).
Tugas utama Negara, sebagaimana
diimpikan Plato, adalah untuk mengarahkan kehidupan manusia agar mereka
memperoleh kebahagiaan. Sedangkan tujuan Negara bukanlah untuk kebaikan
individu atau kelas tertentu melainkan untuk kebaikan atau kesejahteraan umum (Henry
J. Schmandt, 2009: 63).
Sepakat dengan Plato, Aristoteles mengungkapkan bahwa Negara merupakan
institusi moral yang ada untuk membantu manusia mencapai kesempurnaannya dan Negara
yang benar berupaya menciptakan kesejahteraan bagi semua dan bukan hanya untuk
kebaikan sekelompok saja.
Menurut Aristoteles, suatu bentuk Negara
boleh dikatakan baik jika diarahkan pada kepentingan umum bukan kepentingan
penguasa. Maka, Politeia atau Republik dipandang sebagai bentuk Negara paling
baik dalam politik. Dengan istilah Politeia, Aristoteles memaksudkan demokrasi
moderat, demokrasi dengan undang-undang dasar. Para warganegara dalam politeia
ini menunjuk pada kelas menengah yang kuat, untuk dapat menjamin kelangsungan
pemerintah dan keseimbangan antar golongan sangat kaya dan golongan sangat
miskin.
Dalam beberapa segi, Aristoteles
meletakkan cetak biru demokrasi konstitusional zaman modern. Tiga sumbangan
Aristoteles yang tertanam di jantung pemikiran demokrasi yakni: kebebasan
pribadi, pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (konstitusi), dan
pentingnya kelas menengah yang besar (Diane Revitch & Abigail Thernstrom,
2005: 12).
2.
Ideology Politik
Filsafat
politik demokrasi yang diungkapkan oleh Plato dan Aristoteles menjadi dasar
ideology politik yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Keterlibatan
warganegara dalam pembuatan keputusan politik
Ciri paling mendasar dari setiap system demokrasi adalah
ide bahwa para warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu disbanding
pembuatan keputusan-keputusan politik, baik langsung maupun melalui para wakil
pilihan mereka. Keterlibatan warganegara memiliki sejumlah unsur penting
lainnya. Unsur-unsur ini mencakup partisipasi aktif dalam suatu partai politik
atau kelompok penekan, atau menghadiri dan berpartisipasi dalam dengar pendapat
public atau rapat-rapatpolitik yang lain. Bahkan tindakan sederhana untuk
membicarakan politik merupakan suatu tindakan keterlibatan dalam proses
politik, seperti menyampaikan ide pada seorang pejabat resmi.
b. Tingkat
persamaan tertentu diantara warganegara
Persamaan mengandung lima ide yang terpisah dalam
kombinasi yang berbeda, yaitu: persamaan politik, persamaan dimuka hukum,
persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan social atau persamaan
hak. Tidak semua ide ini selalu dipikirkan dalam arti persamaan. Pada dasarnya,
definisi ini sangat kompleks karena adanya frase dalam berbagai aspek yang
relevan.
c. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara
Kebebasan adalah istilah yang paling
umum.kemerdekaan bisaanya menunjuk pada kebebasan social dan politik.
d. Suatu
system perwakilan
Tujuan utama system perwakilan dalam Negara
demokrasi adalah menyediakan sarana bagi para warganegara untuk terbisaa dengan
control tertentu terhadap pembuatan keputusan politik pada saat mereka tidak
dapat secara langsung membuat keputusan itu sendiri. Itu berarti, karena wakil
tidak bisa mengabdi seumur hidup, metode tertentu harus dirancang sehingga
orang dapat mempertahankan atau mencopot wakil dari jabatannya
e. Suatu
system pemilihan-kekuasaan mayoritas
(Lyman
Tower Sargent, 1986: 43-63)
Pada
abad ke 20 ini, demokrasi yang dikatakan sebagai rule of law mengalami pergeseran karena beberapa hal,
yaitu:
a. Akibat
akses yang ditimbulkan oleh industrialisasi dan paham kapitalisme, yang berupa
distribusi kekuasaan yang tidak merata
b. Tersebarnya
paham sosialisme
Karena
factor-faktor tersebut maka akhirnya menimbulkan Welfare State atau Social
Service State.
Beberapa
masalah mendasar yang dihadapi ideology demokrasi antara lain:
a. Bagaimana
memodifikasi nilai-nilai dasar yang sejalan dengan peradaban modern
b. Bagaimana
meningkatkan partisipasi dalam kehidupan bernegara
c. Bagaimana
mewujudkan tercapainya kebebasan dan persamaan
(Cholisin,
2011: 24-25)
3.
System Politik
Dari
sudut pandang structural, system politik demokrasi secara ideal ialah system
politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan consensus. Artinya,
demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan
diantara individu dan kelompok, individu
dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan diantara lembaga-lembaga
pemerintah.
a. Kebaikan
Bersama
Persamaan
kesempatan politik bagi setiap individu dijamin dengan hukum. Setiap individu
memiliki kebebasan untuk mengejar tujuan hidupnya. Untuk itu, setiap individu
harus menggunakan kesempatan politik dengan menggabungkan diri dalam organisasi
sukarela untuk bersama-sama mempengaruhi pemerintah dan membuat kebijakan yang
menguntungkan mereka. Selain itu, system ini menekankan pada persamaan
kesempatan ekonomi daripada pemerataan hasil oleh pemerintah.
b. Hubungan
Kekuasaan
Dalam
system politik demokrasi terdapat distribusi kekuasaan yang relative merata
diantara kelompok social dan lembaga pemerintahan. Situasi ini akan menimbulkan
persaingan dan saling control antara kelompok yang satu dan kelompok yang lain,
antara lembaga pemerintah yang satu dengan yang lain, dan antara kelompok
social dan lembaga pemerintah. Setiap kelompok social berupaya memperjuangkan
kepentingan kelompok masyarakat yang mereka wakili, dan berupaya keras pula
untuk memelihara dan mempertahankan otonomi dari campur tangan pemerintah dan
kelopok lain.
c. Legitimasi
Kewenangan
Pronsip
kewenangan dan legitimasi dalam system ini bersifat procedural (rule of law) yang diatur dalam konstitusi. Artinya,
penguasa mendapatkan kewenangan berdasarkan prosedur yang disusun dalam
konstitusi atau peraturan perundang-undangan, sedangkan anggota masyarakat
menaati kewenangan penguasa karena penguasa dipilih atau diangkat berdasarkan
prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan.
d. Hubungan
Politik dengan Ekonomi
Pemerintah
tampil sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum dalam koordinasi unit
ekonomi dan pemilikan sarana dan alat produksi, pemerintah akan dapat
memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa, dan mengadakan redistribusi pendapatan
kepada masyarakat sehingga kepincangan distribusi yang ditimbulkan dengan
mekanisme pasar dan pemilikan sarana dan alat produksi oleh swasta dapatdiatasi.
Pada pihak lain, pemerintah tidak hanya dapat mengatur kegiatan kegiatan
ekonomi swasta sehingga praktek-praktek monopoli dan persaingan yang tak sehat
dapat dicegah, tetapi juga dapat mengarahkan kegiatan ekonomi swasta dengan
kebijakan fiscal dan moneter sehingga tujuan masyarakat umum dapat dicapai.
Campur tangan pemerintah ini akan melahirkan consensus. Dengan demikian,
keseimbangan peranan swasta dan pemerintah menimbulkan keseimbangan antara
konflik dan consensus (Ramlan Surbakti, 2007: 228-231).
Dari
uraian diatas, dapat dilihat bahwa prinsip demokrasi adalah persamaan dan
kebebasan.
a. Persamaan
Persamaan
mengandung lima ide yang terpisah yaitu:
1. Persamaan
politik
Persamaan
politik adalah hak yang sama bagi semua warga Negara untuk berpartisipasi dalam
semua urusan Negara. Persamaan ini misalnya dalam hak suara, dan kemampuan
untuk dipilih menjadi pejabatpemerintah.
2. Persamaan
dimuka hokum
Setiap
warga Negara sama dihadapan hokum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk
mendapatkan perlindungan hokum yang sama.
3. Persamaan
kesempatan
Persamaan
ini terkait dengan stratifikasi social dan system mobilitas yang mengandung
prinsip:
·
Setiap individu dalam masyarakat dapat
mengalami peningkatan dan penurunan dalam system kelas atau status sejalan
dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
·
Tidak adanya halangan butan yang akan membatasi
seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerjakeras yang ingin dicapainya.
4. Persamaan
ekonomi
Persamaan
ini berarti
·
Setiap individu dalam suatu masyarakat
harus memiliki tingkat pendapatan yang sama
·
Setiap individu dalam masyarakat harus
diberi jaminan minimum dibidang ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan
persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak
mungkin dicapai.
5. Persamaan
ekonomi
Persamaan
ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah
dan masih dikenal diseluruh masyarakat dalam hal ini, persamaan social mencakup
aspek-aspek persamaan kesempatan.
b. Kebebasan
Istilah
kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat
saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu
pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan
yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu.
Disamping
itu, banyak para sarjana yang lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara
ketiga istilah itu. Perbedaannya sebagai berikut “kebebasan” adalah istilah
yang paling umum. “Kemerdekaan” adalah biasanya mengacu pada kebebasan social
dan politik. “Hak” mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hokum. Sumber
hak dapat bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak
sipil) (Cholisin dkk, 2007: 83-85).
BAB III
KESIMPULAN
Filsafat
politik demokrasi pada awalnya dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles yang
mengatakan bahwa tugas Negara adalah untuk mengarahkan kehidupan manusia agar mereka memperoleh
kebahagiaan. Sedangkan tujuan Negara bukanlah untuk kebaikan individu atau
kelas tertentu melainkan untuk kebaikan atau kesejahteraan umum. Pemikiran
tersebut lalu berkembang menjadi ideology politik demokrasi yang mengutamakan
partisipasi warganegara dalam politik sehingga segala kebijakan-kebijakan
politik yang dibuat tidak bertentangan dengan kepentingan warganegara.
Partisipasi warganegara dalam
politik bisa secara langsung dan tidak
langsung. Secara langsung yaitu warganegra berperan serta secara pribadi dalam
pertimbangan-pertimbangan dan pemilihan atas berbagai masalah pokok. Seluruh
warganegara ikut berdebat dan menegakkan hukum. Sedangkan secara tidak langsung
(perwakilan) dengan memilih warga lain untuk berdebat dan menegakkan hukum.
Ideology politik demokrasi ini
menjadi dasar terbentuknya system politik demokrasi, dimana hak-hak warga
Negara dijamin oleh hukum sehingga kebaikan bersama dapat terwujud. Selain itu,
dalam system politik demokrasi, pemerintah menjadi penengah dalam konflik yang
terjadi sehingga tidak meluas dan perdamaian pun dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2011. Ideologi Ideologi politik. Hand out
Cholisin dkk. 2007. Dasar Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta. UNY Press. Cetakan Ketiga
Diane Revitch & Abigail Thernstrom.
2005. Demokrasi: Klasik dan Modern.
Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Ikrar
Mandiriabadi. Edisi Revisi. Cetakan Pertama.
Ramlan Surbakti. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta.
Gramedia. Cetakank keenam.
Schmandt, Henry J. 2009. Filsafat Politik. Yogyakarta. Pustaka
Pelajar. Cetakan Ketiga.
Sergeant, Lyman Tower. 1986. Ideologi Politik Kontenporer. Jakarta.
PT Bina Aksara.
No comments:
Post a Comment