Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Friday 20 April 2012

amandemen ke3 UUD 1945


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pada 9 November 2001, MPR-RI mengesahkan perubahan ketiga terhadap UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal 6A ayat (1) menetapkan ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan negara serta bentuk kedaulatan negara sebagaimana dicita-citakan dalam Penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara menjadi Sistem Presidensial. Pasal 2 ayat 1 juga secara implisit menyangkut mengenai pembatasan kekuasaan MPR, Mengingat sebelum amandemen kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi.

Sebelum amandemen ketiga ini mengenai pemilihan umum belum barjalan secara langsung karena belum diatur secara khusus. Kemudian pada saat itu dinila dengan mudah untuk memecat presiden dan kurangnya kerjasama antara presiden dan DPR karena bisa saling membubarkan. Sehingga diperlukan amandemen ketiga UUD 1945.

B.  Ruang Lingkup

Amandemen tersebut membahas mengenai : Kedaulatan rakyat dan negara hukum, Tugas dan wewenang MPR, Badan eksekutif setelah amandemen, Pemilu, Badan yudikatif, dan Badan keuangan. Keenam hal tersebut akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.

C.  Tujuan

1.      Mengetahui hasil amandemen ketiga UUD 1945.

2.      Memahami isi UUD 1945.





BAB II

PEMBAHASAN

Amandemen ketiga UUD 1945

            Perubahan ketiga UUD 1945 ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001 dan disahkan pada tanggal 10 November 2001. Perubahan tersebut meliputi:

A.      Kedaulatan Rakyat

Pasal I ayat (2). “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam penjelasan terhadap pasal I ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaaan kekuasaan rakyat.

Pasal tersebut diubah karena negara Indonesia adalah negara yang konstitusional jadi di Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan demokrasi. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi tersebut dilaksanakan oleh rakyat dengan sistem demokrasi secara langsung maupun tidak langsung.

1.    Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Misalnya pemilu.

2.    Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakilwakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.

 Selain itu terlihat pula perubahan pada pasal 1 ayat 3 yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan  negara hukum.  Hukum tertingginya adalah konstitusi yaitu sebagai dasar hukumnya.

B.       Tugas dan Wewenang MPR

Amandemen UUD 1945 mengubah secara substansif komposisi, tugas, wewenang, dan fungsi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat ini didefinisikan sebagai lembaga negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. (Miriam Budiardjo, 2008:349)

            Dalam perubahan UUD 1945 terlihat perubahan dan  Penambahan tugas dan wewenang MPR menjadi terbatas yaitu meliputi tiga hal:

1.      MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. (pasal 3 ayat 1)

2.      MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)

3.      MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).

C.   Badan Eksekutif  Hasil Amandemen

UUD 1945 hasil amandemen ke tiga menguatkan sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden/Wakil Presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat. Pilpres memperkuat legitimasi presiden karena ia dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR. Terlihat dalam pasal 6A mengenai syarat-syarat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian pasal 6 ayat 1 mengenai syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Di samping itu, UUD 1945 hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) Presiden oleh MPR. Bila DPR melihat bahwa Presiden telah menyimpang dari GBHN (Garia-garis Besar Haluan Negara) atau telah melakukan kebijakan yang berbeda darri pandangan DPR, DPR dapat mengundang MPR untuk melakukan sidang istimewa yang khusus diadakan untuk memecat Presiden. Dalam UUD hasil amandemen, presiden tidak dapat dipecat karena masalah politik. Presiden hanya bisa dipecat bila ia dianggap telah “melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (pasal 7A)

Presiden di bawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan DPR (Miriam Budiardjo, 2008:315). Hal tersebut terlihat dari pasal 7 C, presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Presiden membutuhkan dukungan yang cukup kuat sehingga memerlukan adanya parpol atau koalisi parpol yang kuat sehingga presiden dapat memerintah dengan baik. Yang diperlukan presiden RI dalam sistem presidensial yang berlaku sekarang ini adalah kerjasama yang baik dengan DPR sehingga terbentuk sinergi dalam pemerintahan. Perbedaan-perbedaan pandangan antara presiden dan DPR diharapkan tidak menghambat presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala badan eksekutif. Sebagai contohnya yaitu “perjanjian internasional yang berakibat luas dan membebani keuangan negara yang dilakukan Presiden harus mendapat persetujun DPR” (pasal 11 ayat 2).

Menenggapi kekosongan wakil presiden dalam perubahan ketiga Pasal 8 Ayat (2)-yang menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden-juga menjadi tidak berlaku.

D.      Pemilu

Amandemen UUD 1945 yang ke tiga ada penambahan pasal khusus mengenai penyelenggaraan pemilihan umum. Yaitu pasal 22 E, secara garis besarnya adalah diadakannya pemilihan umum suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang mewakili kepentingan daerah secara khusus yaitu pasal 22 C ayat 2 & 3 dan pasal 22 E ayat 4 & 5, selain itu dijelaskan adanya hak DPD untuk mengajukan dan membahas rancangan Undang-undang otonomi daerah dan melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah (pasal 22 D).

Pasal 22 E ayat 1 dijelaskan mengenai asas pemilihan umum yaitu “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Ayat 2 menjelaskan bahwa akan diadakan tiga pemilihan umum yaitu “pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Ayat 3 membahas mengenai peserta pemilihan umum anggota DPR maupun DPD tersebut yaitu berasal dari partai politik. Pemilihan umum tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No 12 tahun 2003.

E.   Kekuasaan Badan Yudikatif

Kekuasaan kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi. Amandemen ketiga UUD 1945 mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX) memuat beberapa perubahan. Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24). Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Secara lengkapnya dijelaskan dalam pasal 24 A. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD, selain itu dijelaskan dalam pasal 24 C.

Hasil amandemen ketiga UUD 1945 juga menjelaskan mengenai Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandir, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka penegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24 B). Dalam lebih lanjutnya diatur dalam UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

F. Badan Keuangan

            hasil Amandemen ketiga UUD 1945 dibahas khusus mengenai APBN (pasal 23), kemudian mengenai perpajakan dan pungutan lain yang memaksa untuk keperluan negara (pasal 23 A). Selanjutnya dibahas juga BPK sebagai memeriksa pengelolaan keuangan secara bebas dan mandiri (pasal 23 E). Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

            Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu; UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.









BAB III

PENUTUP

Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) ke 3 cabang yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.





















                                                                                                                             







DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Effendi, Sofian. “Dampak Perubahan Uud 1945 Terhadap Pencapaian Tujuan Nasional”. 2007. Yogyakarta.

Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. UNY Press: Yogyakarta.

Naskah UUD 1945





No comments:

Post a Comment