Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Monday 26 March 2012

Tujuan Negara Era Klasik


BAB I
PENDAHULUAN
I.                   LATAR BELAKANG
Tidak ada suatu negara pun yang tidak memiliki tujuan. Tujuan negara sangat beragam. Tiap penguasa dapat saja mengemukakannya. Para sarjana ada yang mengemukakan tujuan negara dihubungkan dengan tujuan akhir dari manusia dan ada pula yang menghubungkannya dengan kekuasaan (Abu Daud Busroh,1989:49).
Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara, atau badan-badan negara yang harus diadaka, fugsi dan tugas dari organ-organ tersebut, serta hubungan antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.
Lagipula dengan mengetahui tujuan negara, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan dari oranisasi negara, juga dapat mengetahui sifat dari organisasi negara. Karena semua itu harus sesuai dengan tujuan negara. Padahal tentang tujuan negara ini ada banyak sekali yang diajukan atau diajarkan oleh para sarjana, terutama oleh para pemikir tentang negara dan hukum. Maka sebagai akibatnya juga terdapat bermacam-macam pendapa tentang soal-soal kenegaraan (Soehino,2005:147).
Tetapi kita harus ingat bahwa tidak ada seorang sarjana ahli pemikir tentang negara dan hukum yang dapat merumuskan dengan tepat tentang ujuan negara. Jadi mereka hanya menyebutkan secara umum dan bersifat samar-samar.
II.                RUMUSAN MASALAH

1.                Apakah tujuan negara di era klasik?
2.                Apakah tujuan negara di abad-19?

III.              TUJUAN
  1. Mengetahui tujuan negara di era klasik
  2. Mengetahui tujuan negara di abad-19
BAB II
PEMBAHASAN

Negara yang telah didrikan atau telah berdiri sudah barang tentu mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Namun, ternyata untuk menguraikan tujuan negara itu tidaklah semudah yang kita bayangkan. Hal ini disebabkan adanya teori tujuan negara yang berbeda-beda yang telah diajukan oleh beberapa sarjana.Mengingat tujuan mereka dari sudut berbeda-beda. Berikut adalah tujuan negara di era klasik dan abad 19 :
I.                   ERA KLASIK

A.    Socrates

Semua manusia menginginkan kehidupan aman, tentram, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang yang mendambakan ketentraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan polis (satu kota saja). Organisasi yang mengatur hubungan antara orang-orang yang ada di dalam Polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tapi juga tentang kepribadian orang-orang disekitarnya. Socrates menganggap polis identik degan masyarakat dan masyarakat identik dengan negara (Abu Daud Busroh, 1989:20-21).

Socrates mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mengatur hubungan antara orang-orang yang ada di dalam Polis itu, tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tetapi juga tentang kepribadian orang-orang di sekitarnya. Rakyatnya harus menaati undang-undang tersebut. (Soehino, 1998:14-15).

Sistem pemerintahan negara bersifat demokratis yang langsung. Rakyat ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara. Hal ini dapat dilakukan karena negara saat itu hanya merupakan suatu kota kecil, rakyat hanya sedikit, kepentingan rakyat belum banyak (Soehino, 1980:15).

B.     Plato

Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mecapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah akhli-akhli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara sebaiknya dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja (Soehino, 2005:17).
Ajaran-ajaran Plato tentang negara dan hukum dalam buku-bukunya tadi banyak dipengaruhi alam pikiran Plato dalam lapangan filsafat, bahkan sesungguhnya alam pikiran inilah yang melahirkan buku-bukunya tersebut. Ajaran Plato banyak pengaruhnya di dalam ajarannya tentang negara dan hukum, misalnya di dalam ajarannya tentang tujuan negara. Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetaui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara sebaiknya harus di pegang oleh ahli-ahli filsafat saja. Hal ini nanti akan di buktikan secara dialektis oleh Plato di dalam ajarannya tentang bentuk-bentuk negara.
Ajaran Plato tentang bentuk-bentuk negara, menurutnya adalah puncak daripada bentuk Negara dimana pemerintahannya di pegang oleh para cerdik, pandai dan yang dalam menjalankan pemerintahannya itu berpedoman pada keadilan. Segala sesuatu di tujukan untuk kepentingan bersama, agar keadilan dapat merata. Kemudian pemerintahan Aristokrasi itu tidak lagi di jalankan untuk kepentingan umum, dan tidak lagi berpedoman pada keadilan, terjadilah perubahan dari Aristokrasi menjadi Timokrasi. Dalam pemerintahan Timokrasi sifat jiwa orang-orang yang memegang pemerintahan ini mempengaruhi sifat pemerintahannya, dan dengan berubahnya sifat pemerintahannya, dan dengan berubahnya sifat pemerintahannya itu mengakibatkan berubahnya bentuk Negara dari Timokrasi menjadi Oligarki.
Dalam pemerintahan Oligarki ini yang berkuasa adalah orang-orang yang memegang kekuasaan yakni orang-orang kaya tadi, mempunyai hasrat untuk ingin lebih kaya lagi. Keadaan ini menimbulkan kemelaratan umum sedangkan tekanan dari penguasa semakin bertambah berat. Maka setelah itu rakyat menyadari keadaannya, bersatulah mereka memberontak melawan para hartawan yang memegang pemerintahan.
Setelah pemerintahan negara pindah ke tangan rakyat, maka tentunya yang di perhatikan adalah kepentingan-kepentingan rakyat, kepentingan umum yang di namakan Demokrasi. Tetapi akhirnya, karene kmerdekaan dan kebebasan ini sangat di dewa-dewakan, timbullah penyalahgunaaan, timbullah kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas, orang ingin merdeka-semerdeka-merdekanya, ingn bebas-sebebas-bebasnya.Dan berubah menjadi bentuk Anarki.
Kemudian berubah lagi menjadi bentuk Tyranni, pemerintahan inilah yaitu pemerintahan yang sangat jauh dari cta-cita keadilan, sebab seorang Tyran itu selalu berusaha menekan rakyatnya. Dengan ajarannya di atas, Plato telah membuktikan melalui jalan dialektika, bahwa Aristokrasilah yang merupakan pemerintahan yang terbaik, karena hanya keadilanlah. Rakyat dapat mencapai tujuan negara, karena suatu susunan pemerintahan dari dan di jalankan oleh orang-orang yang berbakat dan bijaksana yang dapat membawa kebahagiaan.
Sedangkan yang terjelek adalah Tyranni. Kehidupan jiwa seorang Tyrann sebagai makhluk yang paling tak berbahagia. Meskipun seoang Tyrann berada di puncak kekuasaannya, ia menjadi mangsa dari semua nafsunya. Karena itu, sesungguhnya ia lebih sengsara daripada rakyatnya sendiri yang di perintahnya.
Dalam waktu hidupnya, ajaran-ajaran Plato itu hanya di anggap sebagai permainanpikiran saja dari kaum penganggur, tetapi dalam jaman-jaman kemudian terlebih setelah Plato meninggal dunia, ajaran-ajarannya itu mempunyai nilai dan arti yang maha besar. Sepertinya nanti pada abad-abad pertengahan, ajaran-ajarannya itu dapat mengangkat manusia ke tingkat penghidupan yang lebih tinggi; selain itu memang banyak persamaannya antara Negara yang dicita-citakan Plato dengan negara dari gereja Katholik dalam abad-abad pertengahan.  (Soehino, 1998:14-23).


C.    Aristoteles

Seperti juga Plato, Aristoteles pun beranggapan bahwa negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka dapat hidup baik dan bahagia. Jadi menurut Aristoteles, negara itu merupakan suatu kesatuan yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara. Dengan demikian, Arisoteles telah menjadi seorang realistis, sedangkan Plato adalah seorang idealis. Hal yang demikian ini akan dapat kita pahami bila kita melihat dan memerhatikan keadaan yaitu bahwa Plato menciptakan filsafatnya itu dalam keadaan alam demokrasi, dimana orang selalu mencari jalan mencapai keadilan. Sedangkan Aristoteles menciptakan filsafatnya dalam keadaan alam kerajaan dunia, dimana rakyat yang dulunya merdeka dikuasai oleh seorang penguasa asing yang memerintah dengan kekuasaan tak terbatas. Jadi degan demikian sandainya unsur etis yang merupakan dasar untuk pikiran yang universalistis tentang negara dan hukum itu dijadikan bagian dari Ilmu Negara, maka hal itu harus juga dijadikan ukuran bagi perbuatan-perbuatan, juga bagi pemerintah (penguasa). Hal ini kiranya akan tidak mungkin, karena akan dilarang penguasa dari kerajaan yang absolut, lebih-lebih jika kekuasaan pemerintahan yang ada itu merupakan kekuasaan asing. Maka dari itu, sistematik buku Aristoteles sangat berlainan dengan sistematik buku Plato (Soehino, 1998:24)
Menurut Aristoteles Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kellompok yang besar. Kebahagiaan dalam Negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu(perseorangan). Negara menyelenggarakan kemakmuran warganya oleh karena itu negara sebagai alat agar kelompok manusia bertingkah laku mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian negara sekaligus merupakan orgnisasi kekuasaan.
            Seperti juga Plato, Aristoteles pun beranggapan bahwa negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya,supaya mereka dapat hidup baik dan bahagia. Jadi menurut Aristoteles, Negara itu merupakan suatu kesatuan yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara.
            Dengan demikian, Aristoteles telh menjadi seorang realistis, sedangkan Plato adalah seorang idealis. Hal yang demikian akan dapat kita pahami bila kita melihat dan memperhatikan keadaan yaitu Plato menciptakan filsafatnya itu dalam keadaan alam demokrasi, dimana orang selalu mencari jalan mencapai keadilan. Sedangkan Aristoteles menciptakan filsafatnya dalam keadaan alam kerajaan dunia, dimana rakyat yang dulunya merdeka dikuasai oleh seorang penguasa asing yang memerintah dengan kekuasaan tak terbatas.
            Jadi dengan demikian seandainya unsur etis yang merupakan dasar untuk pikiran yang universalistis tentang Negara dan hukum itu dijadikan bagian dari ilmu Negara, maka hal itu harus juga dijadikan ukuran bagi perbuatan-perbuatan, juga pemerintah(penguasa). Hal ini kiranya akan tidak mungkin, karena akan dilarang dari kerajaan yang absolute, lebih-lebih jika kekuasaan yang ada itu mrupakan kekuasaan asing. Maka dari itu, sistematik buku Aristoteles sangat berlainan dengan sistematik buku Plato.

D.    Epicurus

Berlainan dengan keadan waktu hidupnya Aristoteles, yaitu sedang jaya-jayanya kerajaan dunia dari raja Alaxeander yang Agung, maka Epicurus hidup (tahun 342-271 SM) ketika kerajn dunia dari raja Alexander Yang Agung itu jatuh, setelah Alexander Yang Agung wafat pada tahun 323 SM. Sebagai akibatnya negara Yunani terpecah belah. Keadaan ini nanti akan berlangsung terus sampai negara Yunani itu menjadi bagian dari kerajaan dunia Romawi. Karena keadaan tersebut, maka Epicurus telah menciptakan aliran baru dalam dunia filsafat, yang ajarannya tentang negara dan hukum berdasarkan atas keadaan yang telah berubah itu.

Karena keadaan negara yang telah terpecah belah itu, maka sifat hubungan antara manusia dengan negara berubah. Ketika dulu diajarkan oleh Aristoteles bahwa yang merupakan bagian yang terpenting itu adalah negara atau masyarakat, maka sekarang orang mulai bersikap acuh tak acuh. Manusia sebagai individu dan negara mulai terasing satu sama lain, dan tidak ada kemungkinan lagi untuk mendidik orang yang menjadi warganegara yang baik dari negara. Dalam keadaan demikian inilah Epicurus kemudia menciptakan ajarannya yang bersifat individualistis. Individuaismenya ini kemudian mendesak universalismenya Aristoteles, yang dulu sebagai kebangsaan Yunani dimaksudkan sebagai dasar cara berfikir mereka.

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, serta untuk terseleggaranya, orang harus menundukkan diri pada pemerintah yang bagaimana pun bentuk dan sifatnya. Selain itu menurut Epicurus, tujuan negara selain menyelenggarkan ketertiban dan keamanan, yang penting adalah menyelenggarakan kepentingan perorangan. Jadi berarti menyelenggarakan keenakan pribadi. Tetapi dijelaskan oleh Epicurus, bahwa yang dimaksud keenakan pribadi bukan keenakan yang bersifat materealistis, meskipun ini kadang-kadang diusahakan juga, melainkan yang penting adalah keenakan yang bersifat kejiwaan atau kerohanian. Oleh karena keenakan ini bersaifat lebih langgeng atau abadi bila dibandingkan dengan keenakan yang bersifat materealistis.

Tetapi dijelaskan oleh Epicurus, bahwa yang dimaksud keenakan pribadi bukan keenakan yang bersifat matrealistis, meskipun ini kadang-kadang diusahakan juga, melainkan yang penting adalah keenakan yang bersifat kejiwaan atau kerohanian. Oleh karena keenakan ini bersifat lebih langgeng atau abadi bila dibandingkan dengan keenakan yang bersifat matrealistis

E.     Nicollo Machiaveli

Menurut Machiavelli disamping kekuasaan, tujuan negara adalah terciptanya kemakmuran dan persatuan. Untuk mencapai tujuan tersebut :
1.      Pemerintah harus selalu berusaha tetap berada diatas segala aliran, kendatipun ia lemah ia harus bisa menunjukkan bahwa ia yang lebih berkuasa.
2.      Terhadap rakyat, pemerintah harus kadang-kadang sebagai singa supaya rakyat takut kepada pemerintah, atau kadang seperti kancil yang cerdik menguasai rakyat.
3.      Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara.
4.      Setiap perlawanan terhadap pemerintah harus dtindak
5.      Pemerintah harus melepaskan diri dari sendi-sendi natuurrecht, jadi bileh abaikan sendi-sendi kesusilaan.
Kelima hal inilah yang dikenal sebagai Machiavellisme. Jadi tujuan kekuasaan menurut Machiavelliadalah untuk mempersatukan rakyat (Max Boli Sabon, 1998: 93).

F.     Imanuel Kant

Menurut Imanuel Kant, tjuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warganya, yang berarti bahwa negaa harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Jaminan itu berartitidak boleh ada paksaan terhadap warga negara yang tidak mematuhi ndang-undang karena mereka tidak menyetujuinya. Selain itu juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama, dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa (Max Boli Sabon, 1998: 94).
Untuk mencapai tuuan negara itu, negara harus melakkan pemisahan kekuasaan dengan badan masing-masing, yaitu kekuasaan legislatif dikuasai oleh badan legislatif, kekuasaan eksutif dikasai oleh badan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif dikuasai oleh badan yudikatif. Ajaran Kant ini merupakan ajaran tentag negara hukum. Akan tetapi, ajaran ini mendapat kritikan antara ain dari Kranenburg dan Utrech. Kranenburg mengatakan, bahwa teori negara hukum dari Kant masih sempi karena enegakkan hukum barulah sebagian dari tujuan negara. Tujuan negara itu banyak, hal mana dapat terlihat dari departemen yag ada dalam negara. Departemen yang satu dengan yang lainnya harus harmonis. Sementara itu, Utrech mengutarakan  bahwa negara dalam melindungi hak dan kebebasan warganya tidak anya bersikap pasif, melainkan harus bersikap aktif misalnya membatasi persangan dalam ekonomi, menatur distribusi baang konsumi, mendirikan sekolah, memperhatikan kesehatan umum sehingga keadilan sosial dapat terjamin. Intinya bahwa semua aktivitas negara ditujukan peda pemenuhan kesejahteraan bersama umat manusia (Max Boli Sabon, 1998: 94).

Berdasarkan perbedaan pandangan itu, dikenal dua macam teori negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti luas seperti ang diajarkan oleh Kranenburg dan Utrech, dan negara ukum dalam arti sempit seperti yang diajarkan oleh Iimanuel Kant. Disamping itu, kita juga mengenal hukum dalam arti formal negara hukum dalam arti material (Max Boli Sabon, 1998: 95).


II.                ABAD 19
  1. Kaum Sosialis
Menurut kaum sosialis, tujuan negara adalah memberikan kebahaiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi tiap manusia. Hal ini dapat terwujud jika setiap anusia mempunyai mata pencahariaan yag layak, rata adanya jaminan bahwa hak asasi dan kebebasan manusia tidak dilanggar (Max Boli Sabon, 1998: 95). Oleh karena pemberian rejeki yang layak dan jaminan atas hak dan kebebasan perlu diatur dengan undang-undang (Hasan Suryono, 2008: 31).
Keadilan sosial hanya dapat dicapai dengan cara mengubah perekonomian liberal dengan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara (Hasan Suryono, 2008: 31). Cara perekonomian perseorangan dengan persaingan bebas tanpa koordinasi sebagaimana dilakukan oleh kaum liberalis kapitalis, sering mengakibatkan krisis ekonomidan menghancurkan kekayaan masyarakat, hingga tidak sanggup melayani kepentingan segenap rakyat (Max Boli Sabon, 1998: 95). Untuk melaksanakan itu, semua alat-alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara (Hasan Suryono, 2008: 31).
  1. Kaum Kapitalis
Menurut kaum kapitalis, tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua dapat tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat jika masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri. Sesuai dengan fasafah itu, kaum kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas (liberal) dengan persaingan yang bebas dalam rangka tata susila dan undang-undang (Max Boli Sabon, 1998:96).
Perekonomian yang bebas menimbulkan terbentuknya sumber-sumber mata pencaharian. Dengan demikian, terjadi pembagian pekerjaan di dalam masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan bertambahnya kekayaan masyarakat itu (Max Boli Sabon, 1998: 96).
Menurutnya, kebahagiaan semua orang hanya dapat dicapai jika tiap-tiap orang telah mencapai kebahagiannya sendiri-sendiri. Maka kaum kapitalis berpola hidup bebas.
Perekonomian kaum kapitalis adalah bebas sehingga kepentingan diri sendiri yang akan mendorong perkembanan di lapangan produksi dan akan menimbulkan terbukanya sumber-sumber mata pencaharian. Kaum liberal kapitalis berpendapat kebahagiaan dan kesejah teraan masyarakat harus dicapai lewat politik dengan sistem liberal dan persaingan bebas. Dengan sistem perekonomian yang bebas, terbuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih luas dan akan mempunyai dampak bertambahnya pendapatan rakyat (Hasan Suryono, 2008:31).
  1. Teori Theokratis
Tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya kekuasaan dan hukum negara hanya berlaku selama ia mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama masyarakat (Hasan Suryono, 2008:31).
  1. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama yaitu masyarakat bahagia, makmur, dan berkeadilan sosial (Hasan Suryono, 2008:31)



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bedasarkan teori tujuannegara diatas, maka dapat diambil suatu garis besar tentang tujuan negara secara umum yaitu untuk memerdekakan warga negaranya, menciptakan kemakmuran rakyat, menciptaan perdamaian dunia dengan dibentuknya undang-undang guna mengatur HAM, keadilan sosial dengan demikian tercipta kehidupan yang baik dan harmonis.



DAFTAR PUSTAKA

Busroh Abu Daud.1989. Ilmu Negara. Palembang. Bumi Aksara.
Boli Sabon Max. 1989. Ilmu Negara. Jakarta. Gramedia.
Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta. Liberty. Cetakan kelima.
Suryono Hasan. 2008. Ilmu Negara (Suatu Pengantar ke Dalam Politik Hukum Kenegaraan). Surakarta. UNS Press. Cetakan ketiga.

1 comment: