BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menjunjung kedaulatan rakyat (pasal
1 ayat 2), maka di Indonesia juga sangat mengutamakan demokrasi. Apakah
demokrasi di Indonesia tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti
yang telah diungkapkan para ahli? Walaupun demokrasi di Indonesia berubah-ubah
seiring perubahan zaman dan pemimpinnya. Namun demokrasi semakin berkembang ke
arah yang lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya terutama pada masa
orde baru. bila dinilai dari segi sejarahnya. Bila dilihat dalam UUD 1945
Demokrasi tersebut tidak lepas dari peranan warga negaranya. Maka
dalam makalah ini akan disampaikan mengenai prinsip demokrasi di Indonesia
dalam konstitusi, implementasi prinsip demokrasi dalam perkembangan demokrasi
di Indonesia dan peranan warga negara serta gambaran warga negara yang baik
secara demokrasi
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
konstitusi di Indonesia sudah mengandung prinsip-prinsip demokrasi?
2.
Bagaimanakah implementasi
prinsip-prinsip demokrasi bila dilihat dalam perkembangan demokrasi di
Indonesia?
3.
Apakah peranan
warga negara dan bagaimana gambaran warga negara yang demokratis?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
prinsip-prinsip demokrasi dalam konstitusi.
2.
Memahami
implementasi prinsip demokrasi dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.
Memahami
peranan warga negara yang baik dalam kehidupan bernegara.
4.
Mengetahui
bagaimana gambaran warga negara yang demokratis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI DI INDONESIA
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
isi konstitusinya yang tertulis, yaitu UUD 1945. Perlu diketahui
prinsip-prinsip demokrasi menurut para ahli kemudian bagaiman prinsip tersebut
dalam konstitusi di Indonesia.
Demokrasi
liberal (demookrasi dalam arti luas) memiliki ciri-ciri sebagai berikut
(Hasnan, 1997: 24-27)
1.
Kekuasaan
berada pada pejabat yang dipilih. Kalau di Indonesia terdapat pembagian
kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan
tersebut dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dibuktikan dalam pasal 6A ayat 1,
“presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
2.
Kekuasaan
eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggung jawab kepada lembaga pemerintah
yang lain. Di Indonesia mengenai pembatasan kekuasaan eksekutif dapat dilihat
dalam pasal 7, “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan”. Sedangkan kekuasaan eksekutif saling bekerjasama dengan
lembaga lain. Dalam pasal 20 ayat 2 misalnya, “setiaprancangan undang-undang
dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
3.
Hasil pemilu
tidak ditentukan sebelumnya, pihak oposisi harus memiliki peluang untuk menang,
serta harus ada kemungkinan penggantian partai yang memerintah.
4.
Eksistensi
pluralisme diakui dan tidak boleh dilarang untuk menyatakan
kepentingan-kepentingan dalam proses politik dan untuk menggunakan bahasa dan
budayanya. Dalam pasal 28I ayat 3, “ identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaraas dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
5.
Banyak saluran
untuk menyatakan kepentingan dan nilai-nilai yanng dianutnya, bebas menjadi
anggota dari perkumpulan yang otonom.di Indonesia dibatasi harus sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945.
6.
Terdapat
sumber-sumber alternatif informasi, seperti media pers yang bebas.
7.
Perorangan
memiliki kebebasan yang substansial mengenal kepercayaan, pendapat berdiskusi,
berbicara, publikasi, berkumpul, berdemonstrasi dan menyampaikan petisi. Diatur
dalam pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
8.
Adanya pesamaan hukum bagi semua warga. Dalam pasal
27 ayat 1, “ segala warga negara bersamaan kedudukannya da dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinnya”.
9.
Rule of law,
melindungi semua warga dari kesewenang-wenangan baik oleh pihak negara maupun
kekuatan-kekuatan terorganisir non pemerintahan. Adanya jaminan
perlindungan HAM dalam konstitusi pasal
28A-28J. Sedangkan mengenai rule of law disebutkan dalam pasal 1 ayat 3,
“negara Indonesia adalah negara hukum”.
Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent
1.
Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Ciri utama rumusan demokrasi
ini adalah adanya keterlibatan warga negara secara langsung maupun tidak
langsung,
a.
Demokrasi
langsungàdalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Misalnya pemilu sebagai
pemilih atau yang dipilih. Ditegaskan mengenai pemilu pada pasal 6A ayat 1,
yaitu presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan serta secara
langsung oleh rakyat.
b.
Demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilanàDalam
demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk
membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung,
aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
Di Indonesia merupakan negara demokrasi secara konstitusional,
konsep yang pertama dapat diliat pasal 1 ayat 2 mengenai kedaulatan rakyat. Kedaulatan
tersebut merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan menggunakan kekuasaan yang langsung maupun tidak langsung seperti
yang telah dijelaskan.
2.
Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara.
a.
persamaan
politikàpersamaan hak suara dan persamaan kemampuan untuk dipilih menjadi
pejabat pemerintah. Terlihat dalam pasal 28D ayat 3 “setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
b.
Persamaan di
mata hukumàsemua orang akan diperlakukan dengan cara yang sama oleh sistem
resmi yang berlaku. Dalam pasal 27 ayat 1, “ segala warga negara bersamaan
kedudukannya da dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”. Selain itu dijelaskan dalam pasal
28D ayat 1, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c.
Persamaan
kesempatanàtidak ada halangan buatan yang membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan
dan kerja keras yang ingin diraihnya. Dalam pasal 28H ayat 2 “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna untuk
mencapai persamaan dan keadilan.
d.
Persamaan Ekonomiàsetiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat
pendapatan yang sama, selain itu harus diberikan jaminan minimum di bidang
ekonomi karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang
penting bagi demokrasi sangat sulit. Terlihat dalam pasal 27 ayat 2 “ tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
e.
Persamaan
sosialàmengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang
telah dan masih dikenal di seluruh masyarakat. Terlihat dalam pasal 28I ayat 3,
“ identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaraas dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
3.
Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui oleh para warga negaranya.
Secara kasar hak sipil mencakup kemerdekaan atau kebebasan khusus,
a.
Hak untuk
memilh/memberikan suara dengan kata lain kebebasan mengeluarkan pendapat, dalam
UUD 1945 diatur dalam 28 dan 28E ayat 2 dan 3.
b.
Kebebasan
berbicara, Kebebasan berkumpul, Kebebasan bergarak juga diatur dalam pasal 28,
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
c.
Kebebasan
beragama, jelas terlihat dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2, “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
d.
Kebebasan dari
perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum. Terlihat dalam pasal
28G.
4.
Suatu sistem
perwakilan. Rouseau ingin melihat suatu negara yang cukup kecil sehingga setiap
orang dapat menjadi wakil bagi dirinya sendiri, namun dengan meningkatnya
jumlah penduduk hal ini semakin sulit untuk dilakukan, selanjutnya jumlah orang
yang berkuasa harus berkurang melalui pembentukan tipe sistem perwakilan
tertentu. Di Indonesia sendiri sistem tersebut terlihat dengan adanya otonomi
daerah. Setiap daerah memiliki wakil daerahnya sendiri, seperti DPR, DPRD, dan
DPD. Terlihat dalam pasal 18.
5.
Suatu sistem
pemilihan kekuasaan mayoritas. Sistem pemilihan tersebut walaupun terlihat
hanya suatu mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintah selama beberapa
tahun kemudian, sesungguhnya sangat bermanfaat bagi teori demokrasi karena
menyediakan sarana utama satu-satunya dari partisipasi poltik para individu
yang hidup dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat sistem pemilihan umum, untuk
memilih presiden dan wakil presiden serta majelis permusyswaratan rakyat yang
terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD, yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat.
Diatur khusus dalam pasal 23E tentang
pemilu.
(cholisin,
2009:25)
Sedangkan Robert A. Dahl (Sorenson,2003) mengemukakan terdapat tiga
prinsip utama demokrasi yaitu :
1. Kompetisi, yakni
kompetisi yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi pada
seluruh posisi kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang
teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan.
2. Partisipasi, yakni tingkat
partisipasi yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak
melalui pemilihan bebas secara teratur, dan tidak ada kelompok sosial utama
yang disingkirkan. Implementasinya dalam pasal 23E tentang pemilu.
3.
Kebebasan, istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam
pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan bahwa ketiga
istilah itu mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau
dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu.
Implementasinya di Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 yang di dalamnya
mengatur hak untuk memilih, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan
beragama, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul dan kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
Sedangkan
prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, menurut Prof. Dardji Darmodiharjo,
demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti pada
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Adapun prinsio-prinsipnya menyangkut :
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti halnya prinsip
persamaan menurut Lyman Tower Sargent. Misalnya persamaan hukum Dalam pasal 27
ayat 1, “ segala warga negara bersamaan kedudukannya da dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinnya”.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. adanya timbal
balik warga negara dengan negara atau pemerintahnya mengenai hak dan kewajiban.
misalnya dalam pasal 31 mengenai pendidikan dan kebudayaan, ayat 1 menyebutkan
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dilanjutkan ayat 2, “setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial. Prinsip keadilan sosial terdapat
dalam pancasila sila ke-5.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah. Misalnya dalam pasal 37
mengenai perubahan UUD 1945 dilakukan dengan musyawarah.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Cita-cita nasional
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-2 “dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbanga
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Sedangkan
menurut Prof. S. Pamuji,demokrasi Pancasila mengandung enam aspek berikut :
1. Aspek formal,yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas,terbuka,jujur, untuk
mencapai konsensus.
2. Aspek material, untuk mengemukakan gambaran manusia dan mengakui
terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran,harkat,dan
martabat tersebut.
3. Aspek normative, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah
yang membimbing dan menjadi kaidah kriteria pencapaian tujuan.
4. Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak
dicapai.
5. Aspek organisasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah
pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai.
6. Aspek Kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan
semangat para pemimpin pemerintahan.
Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui
pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum
negara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat
konstitusionalisme Indonesia. Konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan
dua aras bangunan politik hukum konstitusinya. Yakni, yang pertama adalah
pembatasan kekuasaan agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan
pemerintahan. Dan yang kedua jaminan penghormatan,perlindungan, dan pemenuhan
terhadap hak asasi manusia.
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia secara teoritis
menjunjung tinggi demokrasi karena di dalamUUD 1945 telah terkandung
prinsip-prinsip demokrasi.
B.
IMPLEMENTASI
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi
Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada periode awal kemerdekaan
Indonesia para penyelenggara negara mempunyai komitmen yang sangat besar untuk
mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Mereka percaya bahwa demokrasi tidak
hanya berupa komitmen tetapi merupakan sesuatu yang perlu untuk diwujudkan.
Pada masa setelah kemerdekaan
terdapat beberapa hal yang fundamental
yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia pada masa
selanjutnya, namun hanya terbatas pada interaksi politik di parlemen dan
fungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi
pada saat itu belum sepenuhnya terwujud karena masih dalam keadaan
mempertahankan kemerdekaan. Hal-hal yang merupakan peletak dasar bagi demokrasi
di Indonesia untuk masa selanjutnya yaitu:
a.
Political
Frachise yang menyeluruh. Sejak Indonesia
mendapatkan kemerdekaan para pembesar negara memiliki komitmen yang besar
terhadap demokrasi. Semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki
hak-hak politik yang sama, tanpa ada deskriminasi yang bersumber dari ras,
agama, suku, dan kedaerahan. Terlihatnya prinsip persamaan.
b.
Adanya
pembatasan kekuasaan presiden. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Karena pada dasarnya presidan secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, maka perlu
adanya pembatasan kekuasaan. Termasuk dalam prinsip demokrasi dalam arti luas
yaitu prinsip kekuasaan eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggung jawab
kepada lembaga pemerintah yang lain.
c.
Dengan adanya
makhlumat wakil presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di
Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik. Partai politik
tersebut fungsi utamanya adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan,
dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti
imperalisme dan kolonialisme.
2.
Demokrasi
Parlementer (1950-1959)
Pada masa itu landasan konstitusinya
adalah Undang Undang Dasar Sementara (UUDS). Masa demokrasi parlemen tersebut
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudanya di kehidupan politk Indonesia
yaitu:
a.
Lembaga
Perwakilan Rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet
harus meletakkan jabatannya.termasuk dalam prinsip demokrasi menurut Lyman
Tower Sargent yaitu sistem perwakilan.
b.
Akuntabilitas
pemegang jabatan dna politisi umumnya sangat tinggi, hal tersebut terjadi
karena befungsinya parlemen dan sejumlah media masa sebagai alat kontrol
sosial. Hal tersebut mengandung salah satu prinsip demokrasi dalam arti luas
yaitu terdapat sumber-sumber alternatif informasi, seperti media pers yang
bebas.
c.
Menganutnya
sisten multi partai. Bisa dikatakan kehidupan kepartaian memperoleh kebebasan
yang besar dalam mengurusi partainya, menentukan ketua atau memilih calon
anggotanya. Pada masa ini ada 40 partai yang berkembang, namun yang mendapat
suara dalam pemilihan hanya beberapa saja seperti: Partai Nasional Indonesia
(PNI) dan Partai Masyumi.
d.
Meskipun pemilu
hanya dilaksanakan sekali pada masa ini yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilu
tersebut berlangsung secara demoktrasi.
e.
Masyarakat
dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali. Seperti
hak berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya
sejumlah parpol dan organisasi peserta pemilu. Pers memainkan peranan yang
sangat besar sebagai alat kontrol politik.
f.
Daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi. Merupakan salah satu prinsip demokrasi yang sistem perwakilan
dan keadilan sosial.
Demokrasi mulai tidak menyukai
parpol, parlementer ini gagal menurut Adnan Buyung Nasution adalah disebabkan
adanya persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan angkatan
darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilu 1955
Presiden Soekarno karena menurutnya parpol saat itu sangat berorientasi pada ideologinya
sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh. Selain itu demokrasi parlementer dinilai kurang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong-royong dan
kekeluargaan. Yang diutamakan peran pemimpinnya, sehingga pada masa ini
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin.. Adapaun karakteristik
yang utama dari perpolitikan pada masa demokrasi terpimpin:
a.
Mengaburnya
sistem kepartaian. Kehadiran parpol saat itu bukan untuk mempersiapkanadiri
dalam kerangka kompetisi politik untuk mengisi jabatan politik, tetapi lebih
merupakan elemen penopang dan tarik menarik antara Presiden Soekarno, Angkatan
Darat dan Partai Komunis.
b.
Peranan lembaga
legislatif dalam sistem politik menjadi
semakin lemah, sebab dengan terbentuknya DPR-GR yang kemudian lebih
merupakan instrumen politik Presiden Soekarno. Proses rekrutmen politik untuk
lembaga ini dipilih oleh presiden melalui musyawarah pengganti pemungutan
suara.
c.
Basic human
rights menjadi sangat lemah. Menunjukkan prinsip demokrasi melemah juga.
d.
Sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
4.
Demokrasi dalam
Pemerintahan Orde Baru
Dalam perjalanan politik orde baru
kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik yang
berjalan di Indonesia. Pada saat ini rotasi kekuasaan sangat sulit bahkan
hampir tidak bisa.
Rekrutmen politik bersifat tertutup
merupakan proses pengisisan jabatan politik dalam penyelenggaraan pemerinyahan
negara.
a.
Mengenai pemilu
pada pemerintahan orde baru sudah dilaksanakan sebanyak enam kali.namun pemilu
sejak tahun 1971 dibuat sedemikian rupa agar golkar memenangkan pilihan dengan
mayoritas mutlak. Parpol yang non pemerintah tidak mempunyai peluang untuk
memenangkan pemiliihan karena kompetisi antar Golksr dengan parpol yang lainnya
dibuat tidak seimbang. Terlihat penyimpangan prinsip-prinsip demokrasi persamaan
dan kebebasan.selain itu tidak adanya pembatasan kekuasaan menunjukkan
implementasi prinsip-prinsip demokrasi yang kurang tepat.
b.
Pemilu
diselenggarakan dengan tidak memperhatikan semangat demokrasi. Sehingga saat
itu pemilu bukan merupakan sarana untuk meningkatkan demokrasi, melainkan untuk
sarana memperolah legitimasi guna untuk mendapatkan mandat untuk memerintah
selama masa berikutnya.
c.
Menyangkut
mengenai hak asasi manusia
1.
Masalah
kebebasan pers yang seharusnya digunakan sebagai sumber informasi dibatasi
dengan adanya campur tangan birokrasi
yang kuat.
2.
Menyangkua
kebebasan menyatakan pendapat, masyarakat menjadi sulit untuk berpendapat
karena dibatasi oleh aparat pemerintah di daerah terutama aparat keamanan.
Akibatnya masyarakat mempunyai keterlibatan yang rendah dalam pengambilan
kebijakan. Seharusnya menurut prinsip demokrasi yang kebebasan di dalam pasal
28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
Menurut William Liddle (1985) model
sistem politik pada masa orde baru adalah Modern personal rule terdapat
piramida kekuasaan di dalamnya. Kekuasaan kepresidenan menempati puncak
piramida yang ada dalam struktur kekuasaan secara keseluruhan. Proses politik
yang berjalan akan sedikit berkaitan dengan aganda setting yang berjalan akan
sedikit banyak ditentukan oleh bagaimana persepsi dan orientasi kepresidenan.
Pada jajaran yang kedua adalah angkatn bersenjata. Pada masa orba angkatan
bersenjata terutama angkatan darat mempunyai peranan politik sebagai
stabilisator dan dinamisator politik. Terjadi dwifungsi ABRI. Selanjutnya
jajaran ketiga adalah birokrasi.
5.
Demokrasi Masa
Reformasi (1998-sekarang)
Bangsa Indonesia sepakat melakukan
demokratisasi, yaitu proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga
kebebasab rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan
terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Langkah-langkah demokratisasinya sebagai berikut:
a.
Amandemen UUD
1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat
tahun. Beberapa perubahan penting dilakukan menghasilkan pemerintahan yang
demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat dan dipilih
melalui pemilu, pengawasan terhadap presiden diperketat, dan HAM memperolah
jaminan yang semakin kuat seperti dalam pasal 28A-28J.
b.
Pemilu untuk
memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32
tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pelaksanaan pemilu legislatif dan
pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting
dalam sejarah politik Indonesia modern.
(Miriam Budiardjo, 2008:134)
C.
PERAN WARGA
NEGARA DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI
Peran warga negara
sebagian sudah diatur dan termuat dalam konstitusi yang merupakan salah satu
unsur demokrasi. Peran warga negara dalam kehidupan negaranya dapat berupa
peran aktif, pasif, positif, dan negatif.
1.
Peran aktif :
ikut aktif dalam pemerintahan negara, menjalankan haknya.
2.
Peran pasif :
tunduk dalam ketentuan-ketentuan negara, menjalankan kewajibannya.
3.
Peran positif :
memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negar.
4.
Peran negatif :
negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu.
(Max
Bolisabon,1994:17)
Peran aktif warga negara
adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara. Dengan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik, secara
langsung maupun tidak langsung, selain itu dapat melalui parpol dan ikut dalam
pemilu serta dengan adanya jaminan terhadap hak politik yang sama jadi setiap
wraga negara berhak memilih, mencalonkan, dan berpartisipasi dalam politik.
Terlihat pada masa setelah kemerdekaan sampai sekarang. Namun pada masa orde
baru hak tersebut diselewengkan oleh penguasa sehingga peran aktif warga negara
saat itu didasarkan atas paksaan. Seharusnya peran aktif warga negara tersebut
mencerminkan prinsip demokrasi menurut Lyman Tower Sargent yaitu keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Ciri utama rumusan demokrasi
ini adalah adanya keterlibatan warga negara secara langsung maupun tidak
langsung. Serta prinsip persamaan khususnya persamaan politik.
peran pasif warga negaranya yaitu tunduk pada peraturan dan
ketentuan-ketentuan negara yang biasanya tertuang dalam peraturan
perundang-undangan dan konstitusi. Jadi setiap tindakan harus sesuai dengan
aturan, tidak boleh sewenang-wenang. Pada masa demokrasi di Indonesia sejak
merdeka telah menjalankan peran pasifnya, seperti adanya pembatasan kekuasaan
pada masa setelah kemerdekaan dan reformasi.
Peran positif
warga negara adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di dalamnya mencerminkan prinsip demokrasi yang
kebebasan. Seperti dilihat dari jaminan warga negara dalam UUD sebelum
amandemen tersebut sebagai peran warga negara dalan peran positif karena
mendapatka jaminan atas haknya. Peran positif tersebut juga dapat dilihat pada
masa sejak kemerdekaan sampai sekarang kecuali pada masa Orde baru, warga
negara dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali.
Seperti hak berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas dalam parpol
dan organisasi peserta pemilu.
Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadi. Misalnya saja masalah agama, setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E
ayat 1). Hal tersebut mengandung prinsip kebebasan dan persamaan. Peran ini
merupakan hak sipil yang dimiliki warga negara untuk mendapat kebebasan dan
perlindungan tanpa mendapatkan batasan-batasan serta persamaan di antara warga
negara.
D.
GAMBARAN WARGA
NEGARA YANG DEMOKRATIS
Gambaran negara
yang baik ini bisa dikatakan yang demokratis. Karakteristik warga negara yang
demokratis yaitu warga negara yang memiliki kepribadian demokratis, berbudaya
politik partisipan, sebagai generator citizen, mengutamakan kepentingan publik,
dan memiliki nasionalisme yang kuat.
Memiliki kepribadian demokratis
Menurut Laswell, indikasi kepribadian demokrasi mencakup:
1.
Sikap hangat
terhadap orang lain
2.
Menerima
nilai-nilai bersama orang lain
3.
Memiliki
sederetan luas mengenai nilai-nilai.
4.
Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan.
Dari kedua
kaidah yang dinyatakan oleh Kuntowijoyo
1.
Memiliki sikap
berdampingan secara damai dalam masyarakat yang prularistik, dengan tetap
berpegang pada prinsip masing-masing.
2.
Memiliki
keterkaitan yang tinggi terhadapprinsip-prinsip musyawarah dalam menyelesaikan
musyawarah.
Selain itu setiap warga negara harus memiliki kesadran warga negara
dalam kehidupan bernegara seperti:
1.
Bahwa kehidupan
negara merupakan kehidupan sosial. Ini berarti terkait dengan kepentingan
bersama. Hal tersebubut menuntut penanganansecara terus menerus seperti dengan
pembangunan nasional.
2.
Pembangunan
nasional bertujuan membangun manusia seutuhnya.
3.
Dalam
persfektif dari pengetahuan yang diperoleh maka manusia yang utuh adalah yang
mempunyai pengetahuan yang utuh pula artinya mempunyai pengetahuan lengkap
tentang etika, logika, dan estetika yang dengan lainya saling melengkapi.
4.
Pembangunan
nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya pada dasarnya terdiri
dari pembangunan ekonomi dan nonekonomi.
5.
Pembangunan
ekonomi dan non ekonomi memerlukan perencanaan.
6.
Oleh karena itu
kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara, seharusnya diarahkan pada
partisipasi dan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan nasional yaitu
membangun manusia seutuhnya.
Budaya Politik
Partisipasi
Warga negara yang baik juga akan
berpartisipasi secara aktif, yaitu berbudaya partisipan. Partisipasi tersebut
dapat melalui partai politik. Parpol dapat dikatakan sebagai sarana partisipasi
yang terpenting. Sebab parpol terlibat langsung dalam proses konversi
(pengolahan) kebijakan publik dan dalam menentukan seleksi terhadap
pejabat-pejabat politik. Alasan lain karena parpol memiliki fungsi sebagai
sarana komunikasi politik, perantara, pengatur konflik, sosialisasi politik dan
rekrutmen politik. Tipe partisipasi politik terutama rakyat pedesaan, dalam
pembangunan sebenarnya menyangkut dua tipe yang pada prinsipnya berbeda
(koentjaraningrat 1987:79)
1.
Partisipasi
dalam aktivitas-aktivitas bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus.
2.
Partisipasi
sebagai individu di luar aktivitas-akyivitas bersama dalam pembangunan.
Warga Negara
Sebagai Generation Citizen
Memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1.
Mau menerima
pendapat orang lain walaupun berbeda.
2.
Menilai secara
kritis pendapat orang lain.
3.
Mengemukakan
pendapat sendiri.
4.
Aktif dalam
kegiatan sekolah, masyarakat atau pemrtintah.
5.
Mau bekerja
sama dengan siapa saja.
6.
Dapat
menerapkan generalisasi atau konsep pada keadaan yang lain denga cerdas dan
tepat dan penuh tanggung jawab.
Mengutamakan
Kepentingaan Publik
Warga negara dalam melakukan fungsi
dan peranan satu dengan yang lainnya berbeda, karena memiliki keutamaan atau
kebijakan yang berbeda, namun kesemuanya harus terarah pada kestabilan dan
keselamatan negara.
Memiliki
Nasionalisme yang Kuat
Menguatkan nasionalisme sangat dibutuhkan
untuk melawan neo-kolonialisme yang terselubung dalam globalisasi. Caranya
dengan memperkokoh kekuatan ekonomi, politik, militer dan kecerdasan rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
di Indonesia berkembang menjadi lebih baik bila dilihat dari masa-masa
sebelumnya. Dilihat dari peran warga negaranya, warga negara harus memahami
perananya dalam kehidupan bernegara. Peran tersebut adalah peran aktif, pasif,
positif dan negatif agar prinsip demokrasi dapat terwujud.
Gambaran warga
negara yang baik ini bisa dikatakan yang demokratis. Karakteristik warga negara
yang demokratis yaitu warga negara yang memiliki kepribadian demokratis,
berbudaya politik partisipan, sebagai generator citizen, mengutamakan
kepentingan publik, dan memiliki nasionalisme yang kuat. Hal tersebut pelu
ditingkatkan agar demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Selain itu
diharapkan dalam kenyataan kehidupan bernegara tidak ada penguasa yang
berkepentingan, dan menggunakan merekayasa demokrasi untuk mempertahankan
kekuasaan. Maka dari itu warga negara harus kritis dan ikut mengawasi jalannya
pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Cholisin.
2009. Ilmu Kewarganegaraan (civics). Yogyakarta: FISE UNY.
Sitohang,
sahat. 1994. Ilmu Negara. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
----.2007.Perkembangan
Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: PKnH.
No comments:
Post a Comment