Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Thursday 12 April 2012

perkembangan demokrasi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menjunjung kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), maka di Indonesia juga sangat mengutamakan demokrasi. Apakah demokrasi di Indonesia tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti yang telah diungkapkan para ahli? Walaupun demokrasi di Indonesia berubah-ubah seiring perubahan zaman dan pemimpinnya. Namun demokrasi semakin berkembang ke arah yang lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya terutama pada masa orde baru. bila dinilai dari segi sejarahnya. Bila dilihat dalam UUD 1945
Demokrasi tersebut tidak lepas dari peranan warga negaranya. Maka dalam makalah ini akan disampaikan mengenai prinsip demokrasi di Indonesia dalam konstitusi, implementasi prinsip demokrasi dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dan peranan warga negara serta gambaran warga negara yang baik secara demokrasi
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah konstitusi di Indonesia sudah mengandung prinsip-prinsip demokrasi?
2.      Bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip demokrasi bila dilihat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia?
3.      Apakah peranan warga negara dan bagaimana gambaran warga negara yang demokratis?
C.  Tujuan
1.      Mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dalam konstitusi.
2.      Memahami implementasi prinsip demokrasi dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.      Memahami peranan warga negara yang baik dalam kehidupan bernegara.
4.      Mengetahui bagaimana gambaran warga negara yang demokratis.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DI INDONESIA
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari isi konstitusinya yang tertulis, yaitu UUD 1945. Perlu diketahui prinsip-prinsip demokrasi menurut para ahli kemudian bagaiman prinsip tersebut dalam konstitusi di Indonesia.
Demokrasi liberal (demookrasi dalam arti luas) memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Hasnan, 1997: 24-27)
1.      Kekuasaan berada pada pejabat yang dipilih. Kalau di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dibuktikan dalam pasal 6A ayat 1, “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.      Kekuasaan eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggung jawab kepada lembaga pemerintah yang lain. Di Indonesia mengenai pembatasan kekuasaan eksekutif dapat dilihat dalam pasal 7, “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sedangkan kekuasaan eksekutif saling bekerjasama dengan lembaga lain. Dalam pasal 20 ayat 2 misalnya, “setiaprancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan  bersama”.
3.      Hasil pemilu tidak ditentukan sebelumnya, pihak oposisi harus memiliki peluang untuk menang, serta harus ada kemungkinan penggantian partai yang memerintah.
4.      Eksistensi pluralisme diakui dan tidak boleh dilarang untuk menyatakan kepentingan-kepentingan dalam proses politik dan untuk menggunakan bahasa dan budayanya. Dalam pasal 28I ayat 3, “ identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaraas dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
5.      Banyak saluran untuk menyatakan kepentingan dan nilai-nilai yanng dianutnya, bebas menjadi anggota dari perkumpulan yang otonom.di Indonesia dibatasi harus sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
6.      Terdapat sumber-sumber alternatif informasi, seperti media pers yang bebas.
7.      Perorangan memiliki kebebasan yang substansial mengenal kepercayaan, pendapat berdiskusi, berbicara, publikasi, berkumpul, berdemonstrasi dan menyampaikan petisi. Diatur dalam pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
8.      Adanya  pesamaan hukum bagi semua warga. Dalam pasal 27 ayat 1, “ segala warga negara bersamaan kedudukannya da dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”.
9.      Rule of law, melindungi semua warga dari kesewenang-wenangan baik oleh pihak negara maupun kekuatan-kekuatan terorganisir non pemerintahan. Adanya jaminan perlindungan  HAM dalam konstitusi pasal 28A-28J. Sedangkan mengenai rule of law disebutkan dalam pasal 1 ayat 3, “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent
1.      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Ciri utama rumusan demokrasi ini adalah adanya keterlibatan warga negara secara langsung maupun tidak langsung,
a.       Demokrasi langsungàdalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Misalnya pemilu sebagai pemilih atau yang dipilih. Ditegaskan mengenai pemilu pada pasal 6A ayat 1, yaitu presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan serta secara langsung oleh rakyat.
b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilanàDalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di Indonesia merupakan negara demokrasi secara konstitusional, konsep yang pertama dapat diliat pasal 1 ayat 2 mengenai kedaulatan rakyat. Kedaulatan tersebut merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan menggunakan kekuasaan yang langsung maupun tidak langsung seperti yang telah dijelaskan.
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
a.       persamaan politikàpersamaan hak suara dan persamaan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah. Terlihat dalam pasal 28D ayat 3 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
b.      Persamaan di mata hukumàsemua orang akan diperlakukan dengan cara yang sama oleh sistem resmi yang berlaku. Dalam pasal 27 ayat 1, “ segala warga negara bersamaan kedudukannya da dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”. Selain itu dijelaskan dalam pasal 28D ayat 1, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c.       Persamaan kesempatanàtidak ada halangan buatan yang membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya. Dalam pasal 28H ayat 2  “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna untuk mencapai persamaan dan keadilan.
d.      Persamaan Ekonomiàsetiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama, selain itu harus diberikan jaminan minimum di bidang ekonomi karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit. Terlihat dalam pasal 27 ayat 2 “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
e.       Persamaan sosialàmengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal di seluruh masyarakat. Terlihat dalam pasal 28I ayat 3, “ identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaraas dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui oleh para warga negaranya. Secara kasar hak sipil mencakup kemerdekaan atau kebebasan khusus,
a.       Hak untuk memilh/memberikan suara dengan kata lain kebebasan mengeluarkan pendapat, dalam UUD 1945 diatur dalam 28 dan 28E ayat 2 dan 3.
b.      Kebebasan berbicara, Kebebasan berkumpul, Kebebasan bergarak juga diatur dalam pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
c.       Kebebasan beragama, jelas terlihat dalam pasal 28E ayat 1  dan pasal 29 ayat 2, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
d.      Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum. Terlihat dalam pasal 28G.
4.      Suatu sistem perwakilan. Rouseau ingin melihat suatu negara yang cukup kecil sehingga setiap orang dapat menjadi wakil bagi dirinya sendiri, namun dengan meningkatnya jumlah penduduk hal ini semakin sulit untuk dilakukan, selanjutnya jumlah orang yang berkuasa harus berkurang melalui pembentukan tipe sistem perwakilan tertentu. Di Indonesia sendiri sistem tersebut terlihat dengan adanya otonomi daerah. Setiap daerah memiliki wakil daerahnya sendiri, seperti DPR, DPRD, dan DPD. Terlihat dalam pasal 18.
5.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. Sistem pemilihan tersebut walaupun terlihat hanya suatu mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintah selama beberapa tahun kemudian, sesungguhnya sangat bermanfaat bagi teori demokrasi karena menyediakan sarana utama satu-satunya dari partisipasi poltik para individu yang hidup dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat sistem pemilihan umum, untuk memilih presiden dan wakil presiden serta majelis permusyswaratan rakyat yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD, yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat. Diatur khusus  dalam pasal 23E tentang pemilu.
(cholisin, 2009:25)
Sedangkan Robert A. Dahl (Sorenson,2003) mengemukakan terdapat tiga prinsip utama demokrasi yaitu :
1.      Kompetisi, yakni kompetisi yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi pada seluruh posisi kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan.
2.      Partisipasi, yakni tingkat partisipasi yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan bebas secara teratur, dan tidak ada kelompok sosial utama yang disingkirkan. Implementasinya dalam pasal 23E tentang pemilu.
3.         Kebebasan, istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan bahwa ketiga istilah itu mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu. Implementasinya di Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak untuk memilih, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
Sedangkan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti pada ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Adapun prinsio-prinsipnya menyangkut :
1.    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti halnya prinsip persamaan menurut Lyman Tower Sargent. Misalnya persamaan hukum Dalam pasal 27 ayat 1, “ segala warga negara bersamaan kedudukannya da dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”.
2.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. adanya timbal balik warga negara dengan negara atau pemerintahnya mengenai hak dan kewajiban. misalnya dalam pasal 31 mengenai pendidikan dan kebudayaan, ayat 1 menyebutkan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dilanjutkan ayat 2, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
3.    Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4.    Mewujudkan rasa keadilan sosial. Prinsip keadilan sosial terdapat dalam pancasila sila ke-5.
5.    Pengambilan keputusan dengan musyawarah. Misalnya dalam pasal 37 mengenai perubahan UUD 1945 dilakukan dengan musyawarah.
6.    Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7.    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Cita-cita nasional terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-2 “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbanga kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. 
Sedangkan menurut Prof. S. Pamuji,demokrasi Pancasila mengandung enam aspek berikut :
1.      Aspek formal,yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas,terbuka,jujur, untuk mencapai konsensus.
2.       Aspek material, untuk mengemukakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran,harkat,dan martabat tersebut.
3.       Aspek normative, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kaidah kriteria pencapaian tujuan.
4.       Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5.       Aspek organisasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6.       Aspek Kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum negara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia. Konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan dua aras bangunan politik hukum konstitusinya. Yakni, yang pertama adalah pembatasan kekuasaan agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan. Dan yang kedua jaminan penghormatan,perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia.
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia secara teoritis menjunjung tinggi demokrasi karena di dalamUUD 1945 telah terkandung prinsip-prinsip demokrasi.
B.       IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.      Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada periode awal kemerdekaan Indonesia para penyelenggara negara mempunyai komitmen yang sangat besar untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Mereka percaya bahwa demokrasi tidak hanya berupa komitmen tetapi merupakan sesuatu yang perlu untuk diwujudkan.
Pada masa setelah kemerdekaan terdapat beberapa hal yang  fundamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia pada masa selanjutnya, namun hanya terbatas pada interaksi politik di parlemen dan fungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi pada saat itu belum sepenuhnya terwujud karena masih dalam keadaan mempertahankan kemerdekaan. Hal-hal yang merupakan peletak dasar bagi demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya yaitu:
a.       Political Frachise yang menyeluruh. Sejak Indonesia mendapatkan kemerdekaan para pembesar negara memiliki komitmen yang besar terhadap demokrasi. Semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang sama, tanpa ada deskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan. Terlihatnya prinsip persamaan.
b.      Adanya pembatasan kekuasaan presiden. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Karena pada dasarnya presidan secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, maka perlu adanya pembatasan kekuasaan. Termasuk dalam prinsip demokrasi dalam arti luas yaitu prinsip kekuasaan eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggung jawab kepada lembaga pemerintah yang lain.
c.       Dengan adanya makhlumat wakil presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik. Partai politik tersebut fungsi utamanya adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan, dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti imperalisme dan kolonialisme.
2.      Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Pada masa itu landasan konstitusinya adalah Undang Undang Dasar Sementara (UUDS). Masa demokrasi parlemen tersebut merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudanya di kehidupan politk Indonesia yaitu:
a.       Lembaga Perwakilan Rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.termasuk dalam prinsip demokrasi menurut Lyman Tower Sargent yaitu sistem perwakilan.
b.      Akuntabilitas pemegang jabatan dna politisi umumnya sangat tinggi, hal tersebut terjadi karena befungsinya parlemen dan sejumlah media masa sebagai alat kontrol sosial. Hal tersebut mengandung salah satu prinsip demokrasi dalam arti luas yaitu terdapat sumber-sumber alternatif informasi, seperti media pers yang bebas.
c.       Menganutnya sisten multi partai. Bisa dikatakan kehidupan kepartaian memperoleh kebebasan yang besar dalam mengurusi partainya, menentukan ketua atau memilih calon anggotanya. Pada masa ini ada 40 partai yang berkembang, namun yang mendapat suara dalam pemilihan hanya beberapa saja seperti: Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi.
d.      Meskipun pemilu hanya dilaksanakan sekali pada masa ini yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilu tersebut berlangsung secara demoktrasi.
e.       Masyarakat dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali. Seperti hak berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah parpol dan organisasi peserta pemilu. Pers memainkan peranan yang sangat besar sebagai alat kontrol politik.
f.       Daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi. Merupakan salah satu prinsip demokrasi yang sistem perwakilan dan keadilan sosial.
Demokrasi mulai tidak menyukai parpol, parlementer ini gagal menurut Adnan Buyung Nasution adalah disebabkan adanya persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilu 1955 Presiden Soekarno karena menurutnya parpol saat itu sangat berorientasi pada ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Selain itu demokrasi parlementer dinilai kurang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong-royong dan kekeluargaan. Yang diutamakan peran pemimpinnya, sehingga pada masa ini demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin.. Adapaun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada masa demokrasi terpimpin:
a.       Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran parpol saat itu bukan untuk mempersiapkanadiri dalam kerangka kompetisi politik untuk mengisi jabatan politik, tetapi lebih merupakan elemen penopang dan tarik menarik antara Presiden Soekarno, Angkatan Darat dan Partai Komunis.
b.      Peranan lembaga legislatif dalam sistem politik menjadi  semakin lemah, sebab dengan terbentuknya DPR-GR yang kemudian lebih merupakan instrumen politik Presiden Soekarno. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini dipilih oleh presiden melalui musyawarah pengganti pemungutan suara.
c.       Basic human rights menjadi sangat lemah. Menunjukkan prinsip demokrasi melemah juga.
d.      Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
4.      Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Dalam perjalanan politik orde baru kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik yang berjalan di Indonesia. Pada saat ini rotasi kekuasaan sangat sulit bahkan hampir tidak bisa.
Rekrutmen politik bersifat tertutup merupakan proses pengisisan jabatan politik dalam penyelenggaraan pemerinyahan negara.
a.       Mengenai pemilu pada pemerintahan orde baru sudah dilaksanakan sebanyak enam kali.namun pemilu sejak tahun 1971 dibuat sedemikian rupa agar golkar memenangkan pilihan dengan mayoritas mutlak. Parpol yang non pemerintah tidak mempunyai peluang untuk memenangkan pemiliihan karena kompetisi antar Golksr dengan parpol yang lainnya dibuat tidak seimbang. Terlihat penyimpangan prinsip-prinsip demokrasi persamaan dan kebebasan.selain itu tidak adanya pembatasan kekuasaan menunjukkan implementasi prinsip-prinsip demokrasi yang kurang tepat.
b.      Pemilu diselenggarakan dengan tidak memperhatikan semangat demokrasi. Sehingga saat itu pemilu bukan merupakan sarana untuk meningkatkan demokrasi, melainkan untuk sarana memperolah legitimasi guna untuk mendapatkan mandat untuk memerintah selama masa berikutnya.
c.       Menyangkut mengenai hak asasi manusia
1.      Masalah kebebasan pers yang seharusnya digunakan sebagai sumber informasi dibatasi dengan  adanya campur tangan birokrasi yang kuat.
2.      Menyangkua kebebasan menyatakan pendapat, masyarakat menjadi sulit untuk berpendapat karena dibatasi oleh aparat pemerintah di daerah terutama aparat keamanan. Akibatnya masyarakat mempunyai keterlibatan yang rendah dalam pengambilan kebijakan. Seharusnya menurut prinsip demokrasi yang kebebasan di dalam pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang”.
Menurut William Liddle (1985) model sistem politik pada masa orde baru adalah Modern personal rule terdapat piramida kekuasaan di dalamnya. Kekuasaan kepresidenan menempati puncak piramida yang ada dalam struktur kekuasaan secara keseluruhan. Proses politik yang berjalan akan sedikit berkaitan dengan aganda setting yang berjalan akan sedikit banyak ditentukan oleh bagaimana persepsi dan orientasi kepresidenan. Pada jajaran yang kedua adalah angkatn bersenjata. Pada masa orba angkatan bersenjata terutama angkatan darat mempunyai peranan politik sebagai stabilisator dan dinamisator politik. Terjadi dwifungsi ABRI. Selanjutnya jajaran ketiga adalah birokrasi.
5.      Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Bangsa Indonesia sepakat melakukan demokratisasi, yaitu proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasab rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR). Langkah-langkah demokratisasinya sebagai berikut:
a.       Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun. Beberapa perubahan penting dilakukan menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat dan dipilih melalui pemilu, pengawasan terhadap presiden diperketat, dan HAM memperolah jaminan yang semakin kuat seperti dalam pasal 28A-28J.
b.      Pemilu untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern.
(Miriam Budiardjo, 2008:134)
C.    PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI
            Peran warga negara sebagian sudah diatur dan termuat dalam konstitusi yang merupakan salah satu unsur demokrasi. Peran warga negara dalam kehidupan negaranya dapat berupa peran aktif, pasif, positif, dan negatif.
1.      Peran aktif : ikut aktif dalam pemerintahan negara, menjalankan haknya.
2.      Peran pasif : tunduk dalam ketentuan-ketentuan negara, menjalankan kewajibannya.
3.      Peran positif : memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negar.
4.      Peran negatif : negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu.
(Max Bolisabon,1994:17)
            Peran aktif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara. Dengan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik, secara langsung maupun tidak langsung, selain itu dapat melalui parpol dan ikut dalam pemilu serta dengan adanya jaminan terhadap hak politik yang sama jadi setiap wraga negara berhak memilih, mencalonkan, dan berpartisipasi dalam politik. Terlihat pada masa setelah kemerdekaan sampai sekarang. Namun pada masa orde baru hak tersebut diselewengkan oleh penguasa sehingga peran aktif warga negara saat itu didasarkan atas paksaan. Seharusnya peran aktif warga negara tersebut mencerminkan prinsip demokrasi menurut Lyman Tower Sargent yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Ciri utama rumusan demokrasi ini adalah adanya keterlibatan warga negara secara langsung maupun tidak langsung. Serta prinsip persamaan khususnya persamaan politik.
            peran pasif warga negaranya yaitu tunduk pada peraturan dan ketentuan-ketentuan negara yang biasanya tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Jadi setiap tindakan harus sesuai dengan aturan, tidak boleh sewenang-wenang. Pada masa demokrasi di Indonesia sejak merdeka telah menjalankan peran pasifnya, seperti adanya pembatasan kekuasaan pada masa setelah kemerdekaan dan reformasi.
            Peran positif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di dalamnya mencerminkan prinsip demokrasi yang kebebasan. Seperti dilihat dari jaminan warga negara dalam UUD sebelum amandemen tersebut sebagai peran warga negara dalan peran positif karena mendapatka jaminan atas haknya. Peran positif tersebut juga dapat dilihat pada masa sejak kemerdekaan sampai sekarang kecuali pada masa Orde baru, warga negara dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali. Seperti hak berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas dalam parpol dan organisasi peserta pemilu.
            Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Misalnya saja masalah agama, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1). Hal tersebut mengandung prinsip kebebasan dan persamaan. Peran ini merupakan hak sipil yang dimiliki warga negara untuk mendapat kebebasan dan perlindungan tanpa mendapatkan batasan-batasan serta persamaan di antara warga negara.
D.    GAMBARAN WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
             Gambaran negara yang baik ini bisa dikatakan yang demokratis. Karakteristik warga negara yang demokratis yaitu warga negara yang memiliki kepribadian demokratis, berbudaya politik partisipan, sebagai generator citizen, mengutamakan kepentingan publik, dan memiliki nasionalisme yang kuat.
Memiliki kepribadian demokratis
Menurut Laswell, indikasi kepribadian demokrasi mencakup:
1.    Sikap hangat terhadap orang lain
2.    Menerima nilai-nilai bersama orang lain
3.    Memiliki sederetan luas mengenai nilai-nilai.
4.    Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan.
Dari kedua kaidah yang dinyatakan oleh Kuntowijoyo
1.      Memiliki sikap berdampingan secara damai dalam masyarakat yang prularistik, dengan tetap berpegang pada prinsip masing-masing.
2.      Memiliki keterkaitan yang tinggi terhadapprinsip-prinsip musyawarah dalam menyelesaikan musyawarah.
Selain itu setiap warga negara harus memiliki kesadran warga negara dalam kehidupan bernegara seperti:
1.      Bahwa kehidupan negara merupakan kehidupan sosial. Ini berarti terkait dengan kepentingan bersama. Hal tersebubut menuntut penanganansecara terus menerus seperti dengan pembangunan nasional.
2.      Pembangunan nasional bertujuan membangun manusia seutuhnya.
3.      Dalam persfektif dari pengetahuan yang diperoleh maka manusia yang utuh adalah yang mempunyai pengetahuan yang utuh pula artinya mempunyai pengetahuan lengkap tentang etika, logika, dan estetika yang dengan lainya saling melengkapi.
4.      Pembangunan nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya pada dasarnya terdiri dari pembangunan ekonomi dan nonekonomi.
5.      Pembangunan ekonomi dan non ekonomi memerlukan perencanaan.
6.      Oleh karena itu kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara, seharusnya diarahkan pada partisipasi dan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan nasional yaitu membangun manusia seutuhnya.

Budaya Politik Partisipasi
             Warga negara yang baik juga akan berpartisipasi secara aktif, yaitu berbudaya partisipan. Partisipasi tersebut dapat melalui partai politik. Parpol dapat dikatakan sebagai sarana partisipasi yang terpenting. Sebab parpol terlibat langsung dalam proses konversi (pengolahan) kebijakan publik dan dalam menentukan seleksi terhadap pejabat-pejabat politik. Alasan lain karena parpol memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi politik, perantara, pengatur konflik, sosialisasi politik dan rekrutmen politik. Tipe partisipasi politik terutama rakyat pedesaan, dalam pembangunan sebenarnya menyangkut dua tipe yang pada prinsipnya berbeda (koentjaraningrat 1987:79)
1.      Partisipasi dalam aktivitas-aktivitas bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus.
2.      Partisipasi sebagai individu di luar aktivitas-akyivitas bersama dalam pembangunan.
Warga Negara Sebagai Generation Citizen
Memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Mau menerima pendapat orang lain walaupun berbeda.
2.    Menilai secara kritis pendapat orang lain.
3.    Mengemukakan pendapat sendiri.
4.    Aktif dalam kegiatan sekolah, masyarakat atau pemrtintah.
5.    Mau bekerja sama dengan siapa saja.
6.    Dapat menerapkan generalisasi atau konsep pada keadaan yang lain denga cerdas dan tepat dan penuh tanggung jawab.
Mengutamakan Kepentingaan Publik
             Warga negara dalam melakukan fungsi dan peranan satu dengan yang lainnya berbeda, karena memiliki keutamaan atau kebijakan yang berbeda, namun kesemuanya harus terarah pada kestabilan dan keselamatan negara.
Memiliki Nasionalisme yang Kuat
              Menguatkan nasionalisme sangat dibutuhkan untuk melawan neo-kolonialisme yang terselubung dalam globalisasi. Caranya dengan memperkokoh kekuatan ekonomi, politik, militer dan kecerdasan rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Demokrasi di Indonesia berkembang menjadi lebih baik bila dilihat dari masa-masa sebelumnya. Dilihat dari peran warga negaranya, warga negara harus memahami perananya dalam kehidupan bernegara. Peran tersebut adalah peran aktif, pasif, positif dan negatif agar prinsip demokrasi dapat terwujud.
             Gambaran warga negara yang baik ini bisa dikatakan yang demokratis. Karakteristik warga negara yang demokratis yaitu warga negara yang memiliki kepribadian demokratis, berbudaya politik partisipan, sebagai generator citizen, mengutamakan kepentingan publik, dan memiliki nasionalisme yang kuat. Hal tersebut pelu ditingkatkan agar demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Selain itu diharapkan dalam kenyataan kehidupan bernegara tidak ada penguasa yang berkepentingan, dan menggunakan merekayasa demokrasi untuk mempertahankan kekuasaan. Maka dari itu warga negara harus kritis dan ikut mengawasi jalannya pemerintah.




DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Cholisin. 2009. Ilmu Kewarganegaraan (civics). Yogyakarta: FISE UNY.
Sitohang, sahat. 1994. Ilmu Negara. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
----.2007.Perkembangan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: PKnH.


No comments:

Post a Comment