BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hakikat negara Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukkannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya. Bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 dengan memenuhi unsur-unsurnya, yaitu adanya rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita memahami
makna dari bangsa, negara, dan warga negara itu sendiri.
B. Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah:
1. Mengetahui
dan memahami pengertian bangsa, dan unsur-unsurnya.
2. Mengetahui
dan memahami pengertian negara, sifat, tujuan, serta fungsi negara.
3. Mengetahui
dan memahami pengertian dan asas-asas kewarganegaraan (naturalisasi), serta hak
dan kewajiban warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT
BANGSA
Bangsa
merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal
dari bahasa latin, nation, yang artinya sesuatu yang lahir. Kata itu bermakna
keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Nation,
dalam istilah Bahasa Indonesia, artinya bangsa. Ada istilah wangsa, trah
(Jawa), dan marga(Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegaraan, dan
marga Sembiring. Kata nation berubah menjadi kata national yang artinya kebangsaan.
Pahamnya dinamakan nasionalisme, artinya paham kebangsaan atau semangat
kebangsaan. Konsep bangsa memiliki dua pengertian:
1. Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri
dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan
ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Persekutuan hidup artinya perkumpulan orang-orang
yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam
suatu wilayah tertentu.
Bangsa dalam arti sosio antropologis ini diikat oleh
ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa,
agama atau kepercayaan, dan daerah. Ikatan seperti ini biasa disebut sebagai
ikatan primordial. Dengan ikatan itu, kita bias membedakan antara suku bangsa
Batak dan suku bangsa Jawa atau Sunda.
2. Bangsa
dalam arti politis
Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah
bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang
bersangkutan.
Proses
terbentuknya bangsa dalam arti politis:
a. Model
Ortodoks
Terbentuknya
bangsa yang telah bernegara bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu
baru kemudian bangsa itu membentuk suatu negara tersendiri. Contohnya, bangsa
Yahudi mendirikan suatu negara, yaitu Israel.
b. Model
Mutakhir
Terbentuknya negara
bermula dari adanya negara terlebih dahulu, sedangkan penduduk negara itu
terdiri atas banyak bangsa. Pemerintah negara itu meliputi banyak bangsa di
dalamnya. Contohnya Negara Indonesia dan negara Amerika Serikat yang di
dalamnya terdapat bangsa.
Alat
pemersatu bangsa:
1. Bahasa
persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu
yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai
bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Bendera
Negara, yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci.
Lambing Merah Putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian
diangkat sebagai bendera negara.
3. Lagu
Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada
tanggal 28 oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan
negara.
4. Lambang
Negara, yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan
lambang negara.
5. Semboyan
Negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika, artinya berbeda-beda, tetapi
tetap satu jua. Hal ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen,
tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar
Falsafah Negara, yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar
filsafat dan ideology dari negara Indonesia.
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) Negara, yaitu UUD 1945
Konstitusi merupakan hokum dasar tertulis yang
menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan
sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahan adalah republic. System politik yang digunakan adalah system
demokrasi (kedaulatan rakyat).
9. Konsepsi
wawasan nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lungkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai
strategis dengan mengutamakna persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan
daerah sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di
Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat
luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional.
Unsure-unsur
terbentuknya Bangsa
1. Kesamaan
budaya, ras, bahasa, dan unsure primodial lainnya
2. Kehendak
untuk bersatu demi cita-cita dan tujuan bersama
3. Nasib
yang sama, yaitu kesamaan penderitaan dan kesamaan keberuntungan.
B.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Secara etimologis, bahwa istilah negara berasal dari kata nagari
atau nagara (sansekerta) yang berarti kota, desa, daerah, wilayah atau tempat
tinggal seorang pangeran. Kemudian disebut state dalam bahasa Inggris, atau
staat dalam bahasa Belanda. Kata state berasal dari bahasa Latin stato. Istilah
stato digunakan pertama kali oleh Machiaveli untuk menyebut wilayah negara atau
pemerintah yang dikuasainya (Sunarso dkk. 2008:17). Sehingga dapat disimpulkan
bahwa istilah negara sudah ada sejak zaman Yunani Kuno dengan pandangan
beberapa tokoh yang berbeda.
Pada zaman Yunani Kuno tokohnya adalah Aristoteles yang
mengemukakan bahwa negara (polis)
ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya. Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan
keluarga-keluarga menjadi satu kelompok yang besar. Kelompok itu bergabung lagi
sehingga menjadi satu desa. Desa bergabung lagi demikian seterusnya, hingga
timbul negara, yang sifatnya masih merupakan satu kota atau polis (Sitohang,
Sahat. 1994:40). Menurutnya bahwa jika kepentingan negara terpelihara dengan
baik, dengan sendirinya kepentingan manusia selaku warganya pun dapat terjamin.
Tokoh lainnya pada zaman Yunani Kuno adalah Epicurus yang pandangannya
berbeda dengan Aristoteles yang mengutamakan kepentingan negara sedangkan
Epicurus berpandangan bahwa yang diutamakan adalah kepentingan individu.
Pada zaman Romawi Kuno para pemikirnya malanjutkan ajaran-ajaran
pemikir Yunani. Salah satunya adalah Cicerio yang mengatakan bahwa
adanya negara itu merupakan keharusan dan keharusan itu didasarkan atas rasio
manusia. selanjutnya adalah pada zaman abad pertengahan. Ciri pemikiran dan
ajaran tentang negara dan hukum pada zaman ini adalah pandangan Teokratis dari
penganut agama Kristen yang mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan di dunia ini
yang harus ditaati, melainkan yang harus ditaati adalah perintah Tuhan.
Kemudian berkembang pada zaman Renaissance (penemuan kembali
kepribadian). Salah satu tokoh pemikirnya yaitu Jean Bodin. menurutnya
“negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya
yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”
(Sitohat,Sahat.1994:25). Pengertian kedaulatan menurut Jean Bodin adalah
kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara untuk membuat hukum. Jean Bodin
dikenal sebagai Bapak Ajaran Kedaulatan.
Selanjutnya adalah pada zaman berkembangnya hukum alam. Salah satu tokoh
pemikirnya adalah Grotius (Hugo de Groot 1583-1645). Menurutnya negara
adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk
memperoleh perlindungan hukum. Grotius mengatakan bahwa negara itu ada karena
diselenggarakan suatu perjanjian.
Pada zaman berkembangnya teori kekuasaan akan dijelaskan pengertian
negara menurut beberapa tokoh.
a.
Harold J.Laski yang menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena wewenang yang yang bersifat memaksa dan yang secara sah
lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
itu. Masyarakat adalah kelompok yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai
terkabulnya keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara
hidup yang harus ditaati oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (Sunarso dkk. 2008:17).
b.
Kranenburg berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi terlebih dahulu harus
ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu suatu
organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut.
(Sitohang, Sahat. 1994:69)
c.
Logeman juga
menyatakan bahwa negara itu pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan yang
meliputi atau mencakup sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan negara adalah suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintah yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi
(Sunarso dkk. 2008:18). Menurut pernyataan tersebut negara pada intinya
mempunyai unsur yang menyebabkannya disebut sebagai negara yaitu sekelompok
atau beberapa kelompok manusia disebut unsur rakyat yang berdaulat.yang
berdaulat, kemudian mendiami suatu wilayah merupakan unsur wilayah dan adanya
pemerintahan.
2.
Tujuan, Sifat
dan Fungsi Negara
Negara sebagai wadah masyarakat, mempunyai tujuan untuk mewujudkan
keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara menurut para ahli.
a.
Teori Nicollo
Machiavelli. Menurut Mchiavelli tujuan negara adalah kekuasaan dan terciptanya
kemakmuran dan persatuan.
b.
Teori Dante
Alleghiere. Menurut Dante tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia,
dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
c.
Teori Immanuel
Kant. Menurutnya tujuan negara ialah menegakkan hakdan kebebasan warganya, yang
berarti bahwa negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu.
d.
Tujuan Negara
Menurut kaum Sosialis. Menurut kaum sosialais tujuan negara adalah memberikan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia.
e.
Tujuan negara
menurut kaum kapitalis adalah negara bertujuan mencapai kebahagiaan warga
negaranya sendiri, sehingga kebahagiaan semua dapat tercapai.
(dirangkum dari buku Ilmu Negara karangan Sahat Sitohang hal 93-96)
Biasanya tujuan suatu negara tertuang dalam konstitusinya. Sebagai
contoh di Indonesia tujuan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4
yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Sedangkan sifat negara dalam bukunya Miriam Budiardjo (2008:50) meliputi
sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a.
Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal denagn tujuan agar peraturan
perundang-undangan ditaati dan dengan demikian ketertiban dalam masyarakat
dapat tercapai.
b.
Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan, suatu ideologi ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang
atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Sifat monopoli dari negara disebut hak superiori, yaitu hak yang hanya dimiliki
oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat
dari suatu negara.
c.
Sifat mencakup
Semua
Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar
pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Selanjutnya mengenai fungsi negara, yang pertama menurut Miriam
Budiardjo (2008:55), akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu. yaitu:
a.
Melaksanakan
ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban.
Dapat dikataka bahwa negara bertindak sebagai atabilistaor.
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.
Pertahanan. Hal
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.
Penegakan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
3.
Unsur-Unsur
Negara
Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat
politik supaya ia dapat dianggap sebagai negara, menurut Oppenheimer L. Adalah
harus ada rakyat, harus ada daerah, dan harus ada pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur pokok tersebut dikenal dalam pandangan tradisional. Dalam
pandangan baru terdapat unsur keempat yaitu pengakuan dari negara lain. Di sini
akan dijelaskan secara bsingkat mengenai unsur-unsur negara tersebut.
a.
Unsur rakyat
Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekadar sejumlah
orang yang berda di tempat tertentu, melainkan yang paling penting diantara
mereka adalah cita-cita untuk bersatu (Sitohang, Sahat.1994:16). Suatu negara
tanpa rakyat tidak bisa dikatakan sebagai negara. karena negara terbentuk dari
sekelompok atau beberapa kelompok orang.
b.
Unsur Daerah
(wilayah)
Unsur daerah atau terkadang dipakai istilah unsur wilayah adalah
merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan
harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangakutan.
(Sitohang, Sahat.1994:17). Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi
dan dan mempunyai perbatasan tertentu.
c.
Unsur
Pemerintah yang Berdaulat
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan
dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di
dalam wilayahnya (Miriam Budiardjo. 2008:53).
d.
Unsur Pengakuan
oleh Negara-Negara Lain
Unsur pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. unsur pengakuan tersebut terdiri dari
pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de fakto adalah pengakuan
atas fakta adanya negara, sedangkan pengakuan de jure ialah pengakuan akan
sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum.
Ketiga unsur yang diuraikan terdahulu adalah unsur pokok yang
dikenal dalam pandangan klasik, sekaligus merupakan unsur pembentuk negara.
dengan kata lain bahwa suatu negara itu ada jika memenuhi ketiga unsur
tersebut, sebaliknya jika belum memenuhi ketiga unsur tersebut maka negara itu
belum ada. Sedangkan unsur pengakuan dari negara lain hanyalah bersifat menerangkan
saja tentang adanya negara.
C.
WARGA NEGARA
1.
Pengertian
Warga Negara
Pembicaraan tentang warga negara tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan
tentang penduduk. Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam
suatu negara. istilah penduduk mencakup warga negar dan orang asing (orang di
luar warga negara). orang asing yang tinggal di suatu negara dilindungi oleh
hukum internasional. Jadi dimanapun dia berada berhak mendapat perlindungan
dari negara yang bersangkutan pada dasarnya mendapat perlakuan yang sama dengan
warga negara. perbedaa keduannya terletak pada beberapa hak politik untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu yang hanya dimiliki warga negara, begitu juga
hak untuk diangkat menjadi pejabat negara (sunarso dkk.2008:27).
Warga negara adalah pengertian yuridis yang menyangkut keanggotaan
dari suatu negara tertentu. Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. sedangkan ayat 2
mengenai penduduk ialah warga negara iIndonesia dan orang asing yang tinggal di
Indonesia.
Mengenai definisi warga negara yang diatur dalam UU No. 12 th 2006
pasal 4 yaitu:
Warga Negara
Indonesia adalah :
a.
setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b.
anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c.
anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing
d.
anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
e.
anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.
anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.
anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.
anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2.
Asas
Kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan yang disebutkan dalam UU No 12 th 2006
adalah sebagi berikut;
a.
Asas ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat lahir.
b.
Asas ius soli
(law of the soli) secara tertbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasar tempat lahir, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
tunggal bagi setiap orang.
d.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan undang-undang ini.
3.
Pewarganegaraan
(naturalisasi)
Dalam
naturalisasi dibagi menjadi dua yaitu naturalisasi aktif dan naturalisasi
pasif.
a. Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu
negara.
b.
Naturalisasi
pasif seseorang dapat menggunakan hak repudasi yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila
asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan
mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut.
a.
Apatride, yaitu
seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir
di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
b.
Bipatride ,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang orang
tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis
sedangkan dia dilahirkan di suatu negara yang menganut ius soli.
c.
Multipatride,
yaitu seseorang (penduduk) yang tunggal di perbatasan antara dua negara.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia
antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
b.
Hak membela Negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk
agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g.
Hak ekonomi untuk
mendapat kan kesejahteraan social
h.
Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesiaadalah :
a.
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.
Kewajiban dalam upaya
pertahanan Negara
Selain itu
ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum
dan pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai
bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk
menajamin sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga Negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara meberi jaminan
social
h.
Kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah
tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara
lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,
ekonomi, dan pertahanan.
BAB III
PENUTUP
Dapat disimpulkan Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
kesatuan solidaritas yang besar yang tercipta oleh suatu perasaan pengorbanan
yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersedia berbuat
untuk masa depan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu bangsa
tidak bergantung pada persamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi
atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu bangsa seolah-olah
merupakan suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap harinya. Bansa tersebut
berkembang menjadi suatu negara.
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tadi (Sunarso dkk. 2008:18). Menrut pernyataan
tersebut negara pada intinya mempunyai unsur yang menyebabkannya disebut
sebagai negara yaitu sekelompok atau beberapa kelompok manusia disebut unsur
rakyat yang berdaulat.yang berdaulat, kemudian mendiami suatu wilayah merupakan
unsur wilayah dan adanya pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Sitohang, Sahat. 1994. Ilmu Negara. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sunarso dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY press
Winarno, Sri
Jutmini. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri.
by: FFhnm
No comments:
Post a Comment