Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Monday 30 April 2012

Hakikat Bangsa, Negara dan Warga negara


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Hakikat negara Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukkannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan memenuhi unsur-unsurnya, yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita memahami makna dari bangsa, negara, dan warga negara itu sendiri.
B.     Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1.      Mengetahui dan memahami pengertian bangsa, dan unsur-unsurnya.
2.      Mengetahui dan memahami pengertian negara, sifat, tujuan, serta fungsi negara.
3.      Mengetahui dan memahami pengertian dan asas-asas kewarganegaraan (naturalisasi), serta hak dan kewajiban warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAKIKAT BANGSA
Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin, nation, yang artinya sesuatu yang lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Nation, dalam istilah Bahasa Indonesia, artinya bangsa. Ada istilah wangsa, trah (Jawa), dan marga(Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegaraan, dan marga Sembiring. Kata nation berubah menjadi kata national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme, artinya paham kebangsaan atau semangat kebangsaan. Konsep bangsa memiliki dua pengertian:
1.      Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Persekutuan hidup artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Bangsa dalam arti sosio antropologis ini diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah. Ikatan seperti ini biasa disebut sebagai ikatan primordial. Dengan ikatan itu, kita bias membedakan antara suku bangsa Batak dan suku bangsa Jawa atau Sunda.
2.      Bangsa dalam arti politis
Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Proses terbentuknya bangsa dalam arti politis:
a.       Model Ortodoks
Terbentuknya bangsa yang telah bernegara bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu baru kemudian bangsa itu membentuk suatu negara tersendiri. Contohnya, bangsa Yahudi mendirikan suatu negara, yaitu Israel.
b.      Model Mutakhir
Terbentuknya negara bermula dari adanya negara terlebih dahulu, sedangkan penduduk negara itu terdiri atas banyak bangsa. Pemerintah negara itu meliputi banyak bangsa di dalamnya. Contohnya Negara Indonesia dan negara Amerika Serikat yang di dalamnya terdapat bangsa.
Alat pemersatu bangsa:
1.      Bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.      Bendera Negara, yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambing Merah Putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara.
3.      Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
4.      Lambang Negara, yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
5.      Semboyan Negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika, artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Hal ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
6.      Dasar Falsafah Negara, yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology dari negara Indonesia.
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) Negara, yaitu UUD 1945
Konstitusi merupakan hokum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republic. System politik yang digunakan adalah system demokrasi (kedaulatan rakyat).
9.      Konsepsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lungkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakna persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.  Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional.
Unsure-unsur terbentuknya Bangsa
1.      Kesamaan budaya, ras, bahasa, dan unsure primodial lainnya
2.      Kehendak untuk bersatu demi cita-cita dan tujuan bersama
3.      Nasib yang sama, yaitu kesamaan penderitaan dan kesamaan keberuntungan.
B.       NEGARA
1.      Pengertian Negara
Secara etimologis, bahwa istilah negara berasal dari kata nagari atau nagara (sansekerta) yang berarti kota, desa, daerah, wilayah atau tempat tinggal seorang pangeran. Kemudian disebut state dalam bahasa Inggris, atau staat dalam bahasa Belanda. Kata state berasal dari bahasa Latin stato. Istilah stato digunakan pertama kali oleh Machiaveli untuk menyebut wilayah negara atau pemerintah yang dikuasainya (Sunarso dkk. 2008:17). Sehingga dapat disimpulkan bahwa istilah negara sudah ada sejak zaman Yunani Kuno dengan pandangan beberapa tokoh yang berbeda.
Pada zaman Yunani Kuno tokohnya adalah Aristoteles yang mengemukakan bahwa negara           (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi satu kelompok yang besar. Kelompok itu bergabung lagi sehingga menjadi satu desa. Desa bergabung lagi demikian seterusnya, hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan satu kota atau polis (Sitohang, Sahat. 1994:40). Menurutnya bahwa jika kepentingan negara terpelihara dengan baik, dengan sendirinya kepentingan manusia selaku warganya pun dapat terjamin. Tokoh lainnya pada zaman Yunani Kuno adalah Epicurus yang pandangannya berbeda dengan Aristoteles yang mengutamakan kepentingan negara sedangkan Epicurus berpandangan bahwa yang diutamakan adalah kepentingan individu.
Pada zaman Romawi Kuno para pemikirnya malanjutkan ajaran-ajaran pemikir Yunani. Salah satunya adalah Cicerio yang mengatakan bahwa adanya negara itu merupakan keharusan dan keharusan itu didasarkan atas rasio manusia. selanjutnya adalah pada zaman abad pertengahan. Ciri pemikiran dan ajaran tentang negara dan hukum pada zaman ini adalah pandangan Teokratis dari penganut agama Kristen yang mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan di dunia ini yang harus ditaati, melainkan yang harus ditaati adalah perintah Tuhan.
Kemudian berkembang pada zaman Renaissance (penemuan kembali kepribadian). Salah satu tokoh pemikirnya yaitu Jean Bodin. menurutnya “negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat” (Sitohat,Sahat.1994:25). Pengertian kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara untuk membuat hukum. Jean Bodin dikenal sebagai Bapak Ajaran Kedaulatan.
Selanjutnya adalah pada zaman berkembangnya hukum alam. Salah satu tokoh pemikirnya adalah Grotius (Hugo de Groot 1583-1645). Menurutnya negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. Grotius mengatakan bahwa negara itu ada karena diselenggarakan suatu perjanjian.
Pada zaman berkembangnya teori kekuasaan akan dijelaskan pengertian negara menurut beberapa tokoh.
a.       Harold J.Laski yang menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena wewenang yang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah kelompok yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (Sunarso dkk. 2008:17).
b.      Kranenburg berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. (Sitohang, Sahat. 1994:69)
c.       Logeman juga menyatakan bahwa negara itu pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan yang meliputi atau mencakup sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi (Sunarso dkk. 2008:18). Menurut pernyataan tersebut negara pada intinya mempunyai unsur yang menyebabkannya disebut sebagai negara yaitu sekelompok atau beberapa kelompok manusia disebut unsur rakyat yang berdaulat.yang berdaulat, kemudian mendiami suatu wilayah merupakan unsur wilayah dan adanya pemerintahan.
2.      Tujuan, Sifat dan Fungsi Negara
Negara sebagai wadah masyarakat, mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara menurut para ahli.
a.       Teori Nicollo Machiavelli. Menurut Mchiavelli tujuan negara adalah kekuasaan dan terciptanya kemakmuran dan persatuan.
b.      Teori Dante Alleghiere. Menurut Dante tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia, dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
c.       Teori Immanuel Kant. Menurutnya tujuan negara ialah menegakkan hakdan kebebasan warganya, yang berarti bahwa negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu.
d.      Tujuan Negara Menurut kaum Sosialis. Menurut kaum sosialais tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia.
e.       Tujuan negara menurut kaum kapitalis adalah negara bertujuan mencapai kebahagiaan warga negaranya sendiri, sehingga kebahagiaan semua dapat tercapai.
(dirangkum dari buku Ilmu Negara karangan Sahat Sitohang hal 93-96)
Biasanya tujuan suatu negara tertuang dalam konstitusinya. Sebagai contoh di Indonesia tujuan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan sifat negara dalam bukunya Miriam Budiardjo (2008:50) meliputi sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a.       Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal denagn tujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan, suatu ideologi ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat monopoli dari negara disebut hak superiori, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negara.
c.       Sifat mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Selanjutnya mengenai fungsi negara, yang pertama menurut Miriam Budiardjo (2008:55), akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu. yaitu:
a.       Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikataka bahwa negara bertindak sebagai atabilistaor.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.      Penegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
3.        Unsur-Unsur Negara
Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik supaya ia dapat dianggap sebagai negara, menurut Oppenheimer L. Adalah harus ada rakyat, harus ada daerah, dan harus ada pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur pokok tersebut dikenal dalam pandangan tradisional. Dalam pandangan baru terdapat unsur keempat yaitu pengakuan dari negara lain. Di sini akan dijelaskan secara bsingkat mengenai unsur-unsur negara tersebut.
a.       Unsur rakyat
Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekadar sejumlah orang yang berda di tempat tertentu, melainkan yang paling penting diantara mereka adalah cita-cita untuk bersatu (Sitohang, Sahat.1994:16). Suatu negara tanpa rakyat tidak bisa dikatakan sebagai negara. karena negara terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok orang.
b.      Unsur Daerah (wilayah)
Unsur daerah atau terkadang dipakai istilah unsur wilayah adalah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangakutan. (Sitohang, Sahat.1994:17). Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan dan mempunyai perbatasan tertentu.
c.       Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya (Miriam Budiardjo. 2008:53).
d.      Unsur Pengakuan oleh Negara-Negara Lain
Unsur pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. unsur pengakuan tersebut terdiri dari pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de fakto adalah pengakuan atas fakta adanya negara, sedangkan pengakuan de jure ialah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum.
Ketiga unsur yang diuraikan terdahulu adalah unsur pokok yang dikenal dalam pandangan klasik, sekaligus merupakan unsur pembentuk negara. dengan kata lain bahwa suatu negara itu ada jika memenuhi ketiga unsur tersebut, sebaliknya jika belum memenuhi ketiga unsur tersebut maka negara itu belum ada. Sedangkan unsur pengakuan dari negara lain hanyalah bersifat menerangkan saja tentang adanya negara.
C.      WARGA NEGARA
1.      Pengertian Warga Negara
Pembicaraan tentang warga negara tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang penduduk. Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. istilah penduduk mencakup warga negar dan orang asing (orang di luar warga negara). orang asing yang tinggal di suatu negara dilindungi oleh hukum internasional. Jadi dimanapun dia berada berhak mendapat perlindungan dari negara yang bersangkutan pada dasarnya mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara. perbedaa keduannya terletak pada beberapa hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang hanya dimiliki warga negara, begitu juga hak untuk diangkat menjadi pejabat negara (sunarso dkk.2008:27).
Warga negara adalah pengertian yuridis yang menyangkut keanggotaan dari suatu negara tertentu. Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. sedangkan ayat 2 mengenai penduduk ialah warga negara iIndonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Mengenai definisi warga negara yang diatur dalam UU No. 12 th 2006 pasal 4 yaitu:
Warga Negara Indonesia adalah :
a.        setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.         anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.      Asas Kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan yang disebutkan dalam UU No 12 th 2006 adalah sebagi berikut;
a.       Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat lahir.
b.      Asas ius soli (law of the soli) secara tertbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasar tempat lahir, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan undang-undang ini.
3.      Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi dibagi menjadi dua yaitu naturalisasi aktif dan naturalisasi pasif.
a.       Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
b.      Naturalisasi pasif seseorang dapat menggunakan hak repudasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut.
a.       Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
b.      Bipatride , yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis sedangkan dia dilahirkan di suatu negara yang menganut ius soli.
c.       Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tunggal di perbatasan antara dua negara.
4.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.       Hak membela Negara
c.        Hak berpendapat
d.       Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g.      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.      Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.       Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.      Kewajiban negara meberi jaminan social
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.


BAB III
PENUTUP
Dapat disimpulkan Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu kesatuan solidaritas yang besar yang tercipta oleh suatu perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersedia berbuat untuk masa depan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu bangsa tidak bergantung pada persamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu bangsa seolah-olah merupakan suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap harinya. Bansa tersebut berkembang menjadi suatu negara.
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi (Sunarso dkk. 2008:18). Menrut pernyataan tersebut negara pada intinya mempunyai unsur yang menyebabkannya disebut sebagai negara yaitu sekelompok atau beberapa kelompok manusia disebut unsur rakyat yang berdaulat.yang berdaulat, kemudian mendiami suatu wilayah merupakan unsur wilayah dan adanya pemerintahan. 





DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Sitohang, Sahat. 1994. Ilmu Negara. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sunarso dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY press
Winarno, Sri Jutmini. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

by: FFhnm



No comments:

Post a Comment