Anda Ingin, Anda Yakin, maka Itu MUNGKIN...

Friday 27 April 2012

Lembaga-Lembaga Negara


Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945 dan berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009

1.      Lembaga Tinggi Negara
Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
1)      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
2)      Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
3)      Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)
4)      Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI)
5)      Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Setelah amandemen, lembaga tinggi negara menjadi:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
2)      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
3)      Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
4)      Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5)      Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)
6)      Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
7)      Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Lembaga Negara
Organ lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Yang mendapatkan kewenangan dari UUD, misalnya, adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan undangundang. Lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusi lapis kedua itu adalah:


1)      Menteri Negara
2)      Tentara Nasional lndonesia
3)      Kepolisian Negara
4)      Komisi Yudisial
5)      Komisi pemilihan umum
6)      Bank sentral
Dari keenam lembaga atau organ negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan nama dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara, Tentara Nasional lndonesia, Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial. Komisi Pemilihan Umum hanya disebutkan kewenangan pokoknya, yaitu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Akan tetapi, nama lembaganya apa, tidak secara tegas disebut, karena perkataan komisi pemilihan umum tidak disebut dengan huruf besar.
Ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berbunyi, Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sedangkan ayat (6)-nya berbunyi, Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa nama resmi organ penyelenggara pemilihan umum dimaksud akan ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang dapat saja memberi nama kepada lembaga ini bukan Komisi Pemilihan Umum, tetapi misalnya Komisi Pemilihan Nasional atau nama lainnya.
Selain itu, nama dan kewenangan bank sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 hanya menyatakan, Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Bahwa bank sentral itu diberi nama seperti yang sudah dikenal seperti selama ini, yaitu Bank Indonesia, maka hal itu adalah urusan pembentuk undang-undang yang akan menentukannya dalam undang-undang. Demikian pula dengan kewenangan bank sentral itu, menurut Pasal 23D tersebut, akan diatur dengan UU

3.      Lembaga-Lembaga Department Pemerintahan (Kementerian)

a.       Kementerian Negara
Kementerian Negara adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
1)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
v  Kementerian Dalam Negeri
v  Kementerian Luar Negeri
v  Kementerian Pertahanan
2)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
v  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
v  Kementerian Keuangan
v  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
v  Kementerian Perindustrian
v  Kementerian Perdagangan
v  Kementerian Pertanian
v  Kementerian Kehutanan
v  Kementerian Perhubungan
v  Kementerian Kelautan dan Perikanan
v  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
v  Kementerian Pekerjaan Umum
v  Kementerian Kesehatan
v  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan Nasional
v  Kementerian Sosial
v  Kementerian Agama
v  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
v  Kementerian Komunikasi dan Informatika
3)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
v  Kementerian Sekretariat Negara
v  Kementerian Riset dan Teknologi
v  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
v  Kementerian Lingkungan Hidup
v  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
v  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
v  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
v  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
v  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
v  Kementerian Perumahan Rakyat
v  Kementerian Pemuda dan Olah Raga
b.      Kementerian Koordinator
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
a.       Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
b.      Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia
c.       Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan Republik Indonesia

4.      Lembaga-Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (Non-Kementerian)

Lembaga pemerintah nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

1)      Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2)      Badan Intelijen Negara (BIN)
3)      Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4)      Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
5)      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6)      Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
7)      Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
8)      Badan Narkotika Nasional (BNN)
9)      Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
10)  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
11)  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
12)  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
13)  Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
14)  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15)  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
16)  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
17)  Badan Pertanahan Nasional (BPN)
18)  Badan Pusat Statistik (BPS)
19)  Badan SAR Nasional (Basarnas)
20)  Badan Standardisasi Nasional (BSN)
21)  Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
22)  Lembaga Administrasi Negara (LAN)
23)  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
24)  Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
25)  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
26)  Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
27)  Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
28)  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)       

No comments:

Post a Comment