Lembaga-Lembaga
Negara Setelah Amandemen UUD 1945 dan berdasarkan Perpres
No. 47 Tahun 2009
1.
Lembaga
Tinggi Negara
Lembaga
tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur
atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD
1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
1) Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
2) Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia
3) Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI)
4) Dewan
Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI)
5) Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Setelah
amandemen, lembaga tinggi negara menjadi:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
2) Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
3) Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
4) Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5) Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI)
6) Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
7) Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Pembubaran
Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara
ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat
memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan
dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari
pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai
dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia
menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh
para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum
bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk
menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan
semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi
negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga
ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam
legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili
aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat
lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat
mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Lembaga
Negara
Organ
lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan
kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari
undang-undang. Yang mendapatkan kewenangan dari UUD, misalnya, adalah Komisi
Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga
yang sumber kewenangannya adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM,
Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga
negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya
meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan
secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau
dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan undangundang. Lembaga-lembaga
negara sebagai organ konstitusi lapis kedua itu adalah:
1) Menteri
Negara
2) Tentara
Nasional lndonesia
3) Kepolisian
Negara
4) Komisi
Yudisial
5) Komisi
pemilihan umum
6) Bank
sentral
Dari
keenam lembaga atau organ negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan
nama dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara, Tentara Nasional
lndonesia, Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial. Komisi Pemilihan Umum hanya
disebutkan kewenangan pokoknya, yaitu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan
umum (pemilu). Akan tetapi, nama lembaganya apa, tidak secara tegas disebut,
karena perkataan komisi pemilihan umum tidak disebut dengan huruf besar.
Ketentuan
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berbunyi, Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sedangkan
ayat (6)-nya berbunyi, Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa nama resmi organ
penyelenggara pemilihan umum dimaksud akan ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang
dapat saja memberi nama kepada lembaga ini bukan Komisi Pemilihan Umum, tetapi
misalnya Komisi Pemilihan Nasional atau nama lainnya.
Selain
itu, nama dan kewenangan bank sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD
1945. Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 hanya menyatakan, Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang. Bahwa bank sentral itu diberi nama
seperti yang sudah dikenal seperti selama ini, yaitu Bank Indonesia, maka hal
itu adalah urusan pembentuk undang-undang yang akan menentukannya dalam
undang-undang. Demikian pula dengan kewenangan bank sentral itu, menurut Pasal
23D tersebut, akan diatur dengan UU
3.
Lembaga-Lembaga
Department Pemerintahan (Kementerian)
a. Kementerian
Negara
Kementerian
Negara adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta
dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Setiap
kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres
No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
1) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
v Kementerian
Dalam Negeri
v Kementerian
Luar Negeri
v Kementerian
Pertahanan
2) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
1945, terdiri atas:
v Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
v Kementerian
Keuangan
v Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
v Kementerian
Perindustrian
v Kementerian
Perdagangan
v Kementerian
Pertanian
v Kementerian
Kehutanan
v Kementerian
Perhubungan
v Kementerian
Kelautan dan Perikanan
v Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
v Kementerian
Pekerjaan Umum
v Kementerian
Kesehatan
v Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan Nasional
v Kementerian
Sosial
v Kementerian
Agama
v Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata
v Kementerian
Komunikasi dan Informatika
3) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
v Kementerian
Sekretariat Negara
v Kementerian
Riset dan Teknologi
v Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
v Kementerian
Lingkungan Hidup
v Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
v Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
v Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal
v Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional
v Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
v Kementerian
Perumahan Rakyat
v Kementerian
Pemuda dan Olah Raga
b. Kementerian
Koordinator
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
a. Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
b. Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia
c. Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan Republik Indonesia
4.
Lembaga-Lembaga
Pemerintahan Non-Departemen (Non-Kementerian)
Lembaga pemerintah
nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen,
disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
1) Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2) Badan
Intelijen Negara (BIN)
3) Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
4) Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
5) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6) Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
7) Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
8) Badan
Narkotika Nasional (BNN)
9) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
10) Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
11) Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
12) Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
13) Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
14) Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
16) Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
17) Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
18) Badan
Pusat Statistik (BPS)
19) Badan
SAR Nasional (Basarnas)
20) Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
21) Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
22) Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
23) Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
24) Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas)
25) Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
26) Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
27) Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg)
28) Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
No comments:
Post a Comment